Akankah Sejarah Kelam Kepala Sekolah Masuk Bui Di Kota Cirebon Akan Terulang Kembali Di tahun 2025

- Penulis Berita

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akankah Sejarah Kelam Kepala Sekolah Masuk Bui Di Kota Cirebon Akan Terulang Kembali Di tahun 2025

 

Kota Cirebon, Patrolinews86.Com- Masih ingatkan kejadian kurang lebih 10 tahun kebelakang seorang kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Cirebon Jawa Barat masuk bui lantaran korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara ratusan juta dengan cara membuat SPJ fiktif.

Apakah hal itu akan terulang kembali ditahun 2025. Pasalnya, dua Sekolah Dasar Negeri di Kota Cirebon kini dilaporkan kembali oleh aktivis pemerhati pendidikan yang dikenal sebagai jurnalis yang dianggap Pokal dalam menyuarakan pemberantasan korupsi di lingkup pendidikan, temuanya dilapangan terus  dilaporkan  kepada pihak Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Cirebon Kota. yang diduga kuat dua kepala sekolah tersebut korupsi dana BOS tahun 2023/2024.

 

Dua kepala sekolah yang diduga korupsi dana BOS itu SDN Karang Mulya Kecamatan Kesambi dan SDN Silih Asuh 1 Kecamatan Kejaksan yang diduga membuat kegiatan SPJ BOS tahun 2023/2024 fiktif yang kini akan ditangani oleh pihak Tipikor Polres Cirebon Kota.

 

“saya menduga bahwa di sekolah itu ada aktifitas korupsi, seperti yang di jelaskan diberita online dan cetak yang kami muat yang menguraikan dugaan penyalahgunaan dana BOS di dua sekolah tersebut.

Untuk mengetahui kebenarannya, maka pihak penegak hukum yang harus bertindak, cepat, profesional dan transparan, segera memanggil pihak yang bersangkutan,melakukan uji petik dilapangan dan diharapkan para awak media ikut menyoroti dan mengawal perkembangan kasus SD Negeri Karang mulya dan SD Negeri Silih Asuh 1 yang akan ditangani oleh Tipikor Polres Cirebon Kota.

Karena dua sekolah tersebut diduga kuat menabrak Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang (UU) RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas aktivis pendidikan yang sekaligus seorang jurnalis ini kepada para awak media seraya mengatakan kedepannya berencana akan melaporkan pihak sekolah yang di duga korupsi kepada pihak Kejari, Kejati dan Polda Jawa Barat.

 

Dalam hal ini kita ambil sample dulu dalam penanganannya, biar bisa diuji materi dan kejelasan bahwa di sekolah diduga kuat banyak masalah. Apalagi di era Prabowo ini pemberantasan korupsi lagi di genjot dan di bersihkan biar negara kita terbebas dari yang mananya korupsi kolusi dan nepotisme dimulai dari dari atas ke bawah dan dari Bawak ke atas..untuk itu mari kita kawal biar semuanya menyadari bahwa korupsi itu merugikan semua lapisan.” Ungkapnya.

( MH-red)

Berita Terkait

Kepala SMK Model  PATRIOT IV Ciawigebang Kuningan berucap syukur bantuan Gubernur mampu menyelesaikan perbaikan kelas
Menjaga kekompakan dan meningkatkan komunikasi kerjasama di sekolah memiliki banyak manfaat positif yang dapat diterima
Cegah Kenakalan Remaja, Polres Brebes Ajak Pelajar Di Kecamatan Paguyangan Hindari Narkoba.
Bahaya Elektrostatis di Tempat Kerja dan Cara Mengatasinya
Keberadaan SMPN I Lebakwangi semakin moncorong keberhasilannya dibawah Pimpinan Surya SPd.MM
Stop Bullying”, Anak Terlindung Indonesia Maju.
Wijaya SPd SD Sebagai Kepala Sekolah SDN I Kapringan Siap Berkarya nyata di daerah sendiri
Hari Anak Universal Tahun 2024, Pemkab Klaten Gelar Talk Show Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:46 WIB

Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza

Sabtu, 26 November 2022 - 23:53 WIB

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Kamis, 3 November 2022 - 12:25 WIB

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 15 September 2022 - 20:25 WIB

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Rabu, 27 Juli 2022 - 13:10 WIB

Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.

Selasa, 21 Juni 2022 - 07:35 WIB

Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta

Senin, 20 Juni 2022 - 18:04 WIB

Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Senin, 20 Juni 2022 - 18:02 WIB

Gelar Bakti Sosial Religi, Kapolri : Komitmen Menjaga Nilai-Nilai Toleransi dan Kebersamaan

Berita Terbaru