Akankah Sejarah Kelam Kepala Sekolah Masuk Bui Di Kota Cirebon Akan Terulang Kembali Di tahun 2025

- Penulis Berita

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akankah Sejarah Kelam Kepala Sekolah Masuk Bui Di Kota Cirebon Akan Terulang Kembali Di tahun 2025

 

Kota Cirebon, Patrolinews86.Com- Masih ingatkan kejadian kurang lebih 10 tahun kebelakang seorang kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Cirebon Jawa Barat masuk bui lantaran korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan negara ratusan juta dengan cara membuat SPJ fiktif.

Apakah hal itu akan terulang kembali ditahun 2025. Pasalnya, dua Sekolah Dasar Negeri di Kota Cirebon kini dilaporkan kembali oleh aktivis pemerhati pendidikan yang dikenal sebagai jurnalis yang dianggap Pokal dalam menyuarakan pemberantasan korupsi di lingkup pendidikan, temuanya dilapangan terus  dilaporkan  kepada pihak Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Cirebon Kota. yang diduga kuat dua kepala sekolah tersebut korupsi dana BOS tahun 2023/2024.

 

Dua kepala sekolah yang diduga korupsi dana BOS itu SDN Karang Mulya Kecamatan Kesambi dan SDN Silih Asuh 1 Kecamatan Kejaksan yang diduga membuat kegiatan SPJ BOS tahun 2023/2024 fiktif yang kini akan ditangani oleh pihak Tipikor Polres Cirebon Kota.

 

“saya menduga bahwa di sekolah itu ada aktifitas korupsi, seperti yang di jelaskan diberita online dan cetak yang kami muat yang menguraikan dugaan penyalahgunaan dana BOS di dua sekolah tersebut.

Untuk mengetahui kebenarannya, maka pihak penegak hukum yang harus bertindak, cepat, profesional dan transparan, segera memanggil pihak yang bersangkutan,melakukan uji petik dilapangan dan diharapkan para awak media ikut menyoroti dan mengawal perkembangan kasus SD Negeri Karang mulya dan SD Negeri Silih Asuh 1 yang akan ditangani oleh Tipikor Polres Cirebon Kota.

Karena dua sekolah tersebut diduga kuat menabrak Pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang (UU) RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas aktivis pendidikan yang sekaligus seorang jurnalis ini kepada para awak media seraya mengatakan kedepannya berencana akan melaporkan pihak sekolah yang di duga korupsi kepada pihak Kejari, Kejati dan Polda Jawa Barat.

 

Dalam hal ini kita ambil sample dulu dalam penanganannya, biar bisa diuji materi dan kejelasan bahwa di sekolah diduga kuat banyak masalah. Apalagi di era Prabowo ini pemberantasan korupsi lagi di genjot dan di bersihkan biar negara kita terbebas dari yang mananya korupsi kolusi dan nepotisme dimulai dari dari atas ke bawah dan dari Bawak ke atas..untuk itu mari kita kawal biar semuanya menyadari bahwa korupsi itu merugikan semua lapisan.” Ungkapnya.

( MH-red)

Berita Terkait

Soal Sumbangan Tak Jadi Masalah Komite Sma 4 lahat. : Kami Bangga Prestasi SMAN 4 Lahat Makin Meningkat
Diduga Adanya Potongan Dana PIP Di SMA AL – MUKTHARIYAH Rajamandalakulon Kecamatan Cipatat KBB
PKBM Maharani Berkomitmen Memberikan Pelayanan Pendidikan Berkualitas
Upacara Kesadaran Nasional, Bupati Dian Umumkan Penganugrahan Predikat Reformasi Birokrasi
Dana BOS Diduga Digasak untuk Kepentingan Pribadi,Kejati Sumut Tangkap dua pejabat Pendidikan
Siap Ubah Wajah Pendidikan Kuningan Lima Program Unggulan “Sekolahku Keren” 
Personil Polsek Bojong Polres Purwakarta Giat Sambang/Binluh di Lapang Pilar Desa Sukamanah*
Ikatan Alumni 1999 SMP 8 Makassar Gelar Buka puasa Bersama
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 02:33 WIB

SATPOL PP KABUPATEN KUNINGAN GELAR OPERASI PENYAKIT MASYARAKAT DI WILAYAH CIRENDANG

Rabu, 9 April 2025 - 07:45 WIB

Presiden RI Apresiasi Kapolri dan Panglima atas kemanan mudik yang membanggakan

Selasa, 8 April 2025 - 20:55 WIB

Halal Bi Halal dan Syukuran Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon

Selasa, 8 April 2025 - 17:56 WIB

Terima Pengaduan Ahli Waris Tanah IKN, Ketum PPWI Minta Presiden Prabowo Lakukan Moratorium Pembanguan Ibu Kota Nusantara*

Selasa, 8 April 2025 - 13:10 WIB

Bupati Kuningan: ASN Absen Tanpa Alasan Akan Disanksi Tegas

Selasa, 8 April 2025 - 08:17 WIB

Presiden Prabowo Panen Serentak di Majalengka dan14 Provinsi, Produksi Beras Tertinggi dalam kurun 7 Tahun.

Senin, 7 April 2025 - 14:02 WIB

Ikuti Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden, Ini 3 Kebijakan Bupati Bandung yang Pro Petani*-

Senin, 7 April 2025 - 13:11 WIB

Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Halal Bi Halal dan Syukuran Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon

Selasa, 8 Apr 2025 - 20:55 WIB