Smpn 2 Teluk Jambe Barat Kab.Karawang Dilaporkan Dugaan Dana Boss, sejauh mana Hasil Pemeriksaan Kejaksaan…?
Karawang Patrolinews86.com- Sekolah merupakan lembaga pendidikan bukan pencari keuntungan, ataupun berupaya menyiasati berbagai bentuk pungli. Namun, tetap ada saja program yang dijadikan azaz manfaat, apalagi di momentum PPDB, contohnya di pengadaan seragam hingga membengkak.
Dugaan tersebut seperti terjadi di smpn 2 Teluk Jambe Barat Kab.Karawang, belum lama ini. Kepala Sekolah Hasan Ruhyat,.S.Pd.,M.Pd pihak nya dilaporkan oleh lembaga pemantau kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang terkait dugaan dana Boss, namun informasi yang diperoleh tidak ada tindakan jelas. Berupa kerugiannya berapa, atau pengembalian ke kas negara berapa. Pasalnya sang kepsek menjabat di sekolah tersebut kurang lebih selama empat tahun. Tanpa kena rolling mutasi rotasi.
Hal tidak adanya sangsi ataupun bentuk kerugian di tegaskan Kepsek Smpn 2 Teluk jambe Barat. Hasan, kepada jurnalis belum lama ini. Bahwa beres-beres saja kendati dilaporkan. “Saya dilaporkan dengan dugaan-dugaan. Tapi ya mangga, toh buktinya beres gda masalah, ” Tegasnya, seakan adanya pembenaran dalam dirinya. Walaupun kita ketahui bersama, sangat sulit dalam urusan birokrat mencapai kepada pembenaran. Jaman sekarang, banyak audit toh tetap saja banyak korupsi merajalela, bagaikan sudah mengakar.
Pertanyaannya, apa benar hasil pemeriksaan bersih sesuai Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government).
Yang sudah baku saja dalam aturan pemendikbud no 14 tahun 2018 pasal 25 menegaskan tentang rekruitmen PPDB, dalam aturan dapodik jumlah murid per rombelnya sudah ditentukan 32 orang masih di langgar.
Contoh sekolah Smpn 32 orang per rombel nya, kenyataan di Karawang berjumlah 36-40 orang.
Padahal kalau saja kelebihan harus dilaporkan kepada dinas pendidikan, selanjutnya dinas menyalurkan calon peserta didik kepada sekolah lain.
Hasan Ruhyat
kepsek smpn 2 karawang barat
(Ys/sof)