Penyampaian Informasi Pengajuan Pj Kepala Desa Bendungan
Kuningan Patroli news 86.com – Dengan dihadiri dari beberapa elemen masyarakat dan aparatur pemdes diantaranya kasi pelayanan ustad Abdurroup,kasi kesejahteraan Sarmad,Juru tulis Ujang, ketua BPD Samsul nasihin dan anggotanya ,anggota LPM,ketua rt/rw,perwakilan MUI kyai Mujibudin ,tokoh masyarakat haji Syairi,tokoh agama,tokoh pemuda,beserta ketua PKK ibu Odah dan anggotanya,serta Babinkamtibmas Koramil.
Acara ini berlangsung kondusif, dimana PJ Iding suhardi dalam pemberhentian secara hormat, pengangkatan PJ baru (kepala desa sementara ) melalui paparannya menjelaskan perihal permohonan maaf atas segala kekurangan dan kelebihannya dalam masa kepemimpinan sementara selama kurang lebih satu tahun lamanya didesa Bendungan kepada yang hadir di forum tersebut ,dan berharap semoga desa Bendungan dengan kepemimpinannya yang akan datang bisa melanjutkan program program yang sudah dituangkannya melalui rpjmdes, MUSDUS dan Musrenbang agar lebih maju baik segi infrastruktur,sosial,ekonomi dan budaya demi kemaslahatan warga Bendungan ungkapnya..
Disambung dengan ketua BPD Samsul nasihin dalam paparannya menerangkan tentang regulasi terkait perpidahan masa jabatan kepala desa sementara telah diatur dalam perda Kabupaten Kuningan no 4 tahun 2017, tentang perubahan Atas peraturan daerah no 14 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa pasal 3 point 5 yang berbunyi: dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepdes dalam menyelenggarakan pemilihan kepdes serentak bupati menunjuk pejabat kepdes, point 6 yaitu: penjabat kepdes sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berasal dari pegawai negeri sipil dilingkungan daerah kabupaten,point 7 yaitu: pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 6 diprioritaskan berasal dari penduduk setempat dan diusulkan oleh BPD.
Setelah penjelasan regulasi peraturan daerah kabupaten kuningan oleh ketua BPD Samsul nasihin dipaparkan,ketua BPD memberikan kesempatan kepada peserta hadir untuk mengajukan bahan bahan pertanyaan apabila ada kejanģgalan dalam rapat tersebut, namun ternyata dari pihak yang hadir tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan selanjutnya forum rapat penyampaian informasi pengajuan PJ kepala desa Bendungan ditutup dengan membaca do’a Hamdalah..
Liputan Nulhakim