Kasus Lakalantas Yang Melibatkan Oknum Anggota Polisi Polres Sikka, PMKRI Angkat Bicara.
Tragedi tragis yang menimpa Bapak Marselinus Plea Ladjar yang di tabrak salah satu anggota Kepolisian Resor Sikka Aiptu Henderikus Endi hingga meninggal dunia pada tanggal 4 September 2024.
Kejadian ini merupakan duka yang mendalam bagi pihak keluarga korban.
Dari hasil perkembangan kasus ini, pihak keluarga telah membuat laporan polisi guna mengusut tuntas kejadian sehingga memberikan penegakan hukum yang adil serta sesuai regulasi.
Dalam menyikapi kasus ini, ketika di temui media ini di Marga Juang PMKRI Maumere, ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia : Kornelis Wuli menyampaikan bahwa PMKRI secara organisatoris akan mendampingi dan mengawal kasus ini.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian Polres Sikka harus transparan dalam memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada pihak korban dan publik.
Kornel juga menyampaikan kasus ini harus menjadi atensi khusus Kapolres Sikka untuk menindak tegas para oknumnya yang melakukan tindakan-tindakan Pidana.
Kami secara organisatoris akan mengawal kasus ini dan menegaskan kepada pihak Polres Sikka untuk tidak mengintervensi jalannya proses penegakan hukum mengingat pelaku merupakan salah satu anggota Polres Sikka dan kami pun meminta agar kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Sikka, tegas Kornel.
Senada dengan itu Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Maumere : Ellygius Mario Pablo Tani mendesak pihak Polres Sikka untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kerena proses gelar perkara telah dilaksanakan pada hari Rabu 26 September 2024, dan juga pelaku harus segera di tahan mengingat pelaku merupakan residivis dalam tindakan yang sama.
Kemudian tidak ada alasan apapun untuk mengalihkan kasus ini melalui upaya restoratif juctice, karena pelaku telah melakukan hal yang sama sebanyak tiga kali.
Kami menilai pihak Polres Sikka gagal dalam menjalankan pengawasan terhadap pelaku yang merupakan wajib lapor dalam tindak pidana yang sama sebelumnya, kami mendesak agar pihak Polres jangan berlarut-larut dalam menetapkan tersangka dan menahan pelaku, ucap Pablo.
Sementara itu pihak Polres Sikka melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka : Ipda Yermi Soludale ketika di minta tanggapan terkait kasus ini melalui Telp Whatsapp menjelaskan bahwa mengenai kasus kecelakaan yang melibatkan anggota itu, sebagai anggota Polri kita taat kepada aturan hukum dalam artian bahwa apabila melakukan suatu tindak pidana yang pastinya
akan melalui mekanisme peradilan umum, yaitu persidangan dengan putusan dari pengadilan resmi.
Kemudian secara internal anggota itu juga dikenkan sangsi secara internal, melalui sidang kode etik bisa berdampak pada pemecatan ataupun sangsi sangsi lainnya yang berat.
Soal perkembangan perkara itu sudah di lakukan gelar perkara, yang secara interen yang di lakukan oleh Propam, jadi dia mendapatkan dua sangsi pidana secara umum yaitu sidang di pengadilan dengan putusan pengadilan dan juga sangsi secara interen yang dilakukan oleh Propam Polres Sikka secara kode etik dengan ancaman pemecatan secara tidak hormat.
CCTV BERJALAN MOF_ PATROLINEWS86.COM