Korupsi Dana Desa Rp 518 Juta, Penjabat Kades Dan Bendara Desa Tanaduen Di Kabupaten Sikka Jadi Tersangka.

- Penulis Berita

Sabtu, 14 September 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Dana Desa Rp 518 Juta, Penjabat Kades Dan Bendara Desa Tanaduen Di Kabupaten Sikka Jadi Tersangka.

PATROLINEWS86.COM – SIKKA, NTT.
Penyidik Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua aparatur Desa Tanaduen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 518 juta.

Kedua tersangka ialah : MB selaku penjabat kepala desa, dan MEN sebagai bendahara.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Tanaduen tahun anggaran 2022, ucap Kasubsi Pidm Seksi Humas Polres Sikka, Ipda Yermi Soludale saat dihubungi awak media PATROLINEWS86.COM, Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H Jumat (13/9/2024).

Ia menerangkan, MB dan MEN dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lanjutnya, penetapan kedua tersangka ini setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

Meski begitu, Yermi belum menjelaskan lebih jauh terkait duduk perkara kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memanfaatkan uang hasil korupsi itu untuk memperkaya diri.

Modus para tersangka memperkaya diri sendiri dengan cara korupsi, tegasnya.
Ia juga menambahkan, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Sikka sejak 3 September 2024, selama 20 hari.

GELSON_PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

 Diharap Gubernur Jabar Bantu masyakarat Seklok dan Cisalak yang harapkan adanya jalan dan jembatan penghubung desa 
Wahyudin Kades Kawungsari bersama masyarakat perbaiki jalan terkena longsor dengan bergotong royong 
Gerakan Pangan Murah (GMP) di Desa Padamulya Kecamatan Maleber
LSM GMBI Kabarnya akan mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Barat di Bandung.Tentang Transparansi Anggaran Desa Pagundan.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai di Desa Bojong Kuningan Berjalan lancar 
Website Desa Telah Diatur Undang Undang Dan Gunakanlah Domain Yang Telah Di Tentukan Kominfo
Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan ( BAHUREKSO) Selenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Grand Dian Pekalongan
Peningkatan Literasi Digital: Pelatihan Komputer bagi Perangkat Desa Dan Masyarakat Desa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 02:33 WIB

SATPOL PP KABUPATEN KUNINGAN GELAR OPERASI PENYAKIT MASYARAKAT DI WILAYAH CIRENDANG

Rabu, 9 April 2025 - 07:45 WIB

Presiden RI Apresiasi Kapolri dan Panglima atas kemanan mudik yang membanggakan

Selasa, 8 April 2025 - 19:56 WIB

Halal Bihalal Pertama Gubernur Dedi Mulyadi _ASN Jangan Lagi Administratif tapi Taktis

Selasa, 8 April 2025 - 17:56 WIB

Terima Pengaduan Ahli Waris Tanah IKN, Ketum PPWI Minta Presiden Prabowo Lakukan Moratorium Pembanguan Ibu Kota Nusantara*

Selasa, 8 April 2025 - 13:10 WIB

Bupati Kuningan: ASN Absen Tanpa Alasan Akan Disanksi Tegas

Selasa, 8 April 2025 - 08:17 WIB

Presiden Prabowo Panen Serentak di Majalengka dan14 Provinsi, Produksi Beras Tertinggi dalam kurun 7 Tahun.

Senin, 7 April 2025 - 14:02 WIB

Ikuti Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden, Ini 3 Kebijakan Bupati Bandung yang Pro Petani*-

Senin, 7 April 2025 - 13:11 WIB

Bukan Rakyat yang Harus Memahami UU-KIP, Birokrat dan Komisi Informasi Jangan Gagal Nalar*

Berita Terbaru