Realisasi Dana Desa Tahun 2024 Tidak Jelas, Kades Calingcing Diduga Palsukan LPJ dan Tidak Trasparan
Sukabumi, Patrolinews86.com – Program Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membiyayai program-program pembangunan di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi fakta dan realita yang terjadi di lapangan, Dana Desa dijadikan makanan empuk bagi para kepala desa yang tak tahu malu untuk meraup keuntungan.
Dengan besarnya nilai anggaran dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat dari APBN, untuk menunjang pembangunan di desa, hak miliaran yang masuk ke rekening desa per tahun. Hal itu membuka peluang bagi oknum Kepala Desa untuk menggasak uang negara dari hasil pajak masyarakat guna dijadikan kepentingan pribadi oknum kepala desa.
Seperti yang terjadi di Pemerintah Desa Calingcing Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sulabumi dari informasi yang kami kumpulkan, dari laporan Pengaduan masyarakat (Dumas), bahwasanya program Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024 dalam penyaluran banyak keganjilan dan tidak efektif dan diduga Dana Desa dijadikan untuk memperkaya diri sendiri oknum Kades.
“Pada pencairan dana desa tahap satu tahun 2024 Pemdes Calingcing menerima Rp 447.038.060,- ada beberapa kegiatan yang diduga tidak mengacu pada petunjuk teknis dan diduga oknum kades Calingcing menaikkan anggaran atau membuat laporan palsu,” ungkap sumber yang tidak mau ditulis namanya.
Dikatakan, termasuk kegiatan-kegiatan yang tidak efektip pada tahap satu yaitu Pertama , Kegiatan Sistem Aplikasi Desa dengan Nilai Anggaran Rp 228.520.200,- diduga tidak jelas realisasi anggran tersebut.
Kedua , kegiatan Pembangunan Sarana Parasarana Kesehatan (Rehabilitasi Poskesdes Calingcing) Nilai anggran Rp 59.937.500,- dari informasi yang kami peroleh pembangunan tersebut tidak mengacu pada juknis dan RAB dan tidak menghabiskan nominal yang sudah dituangkan dalam RAB.
Ketiga , Kegiatan Pembangunan Sumur Bor Nilai Anggran Rp 24.899.000,- dari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya menghabiskan anggran Rp 15.000.000,- Kemudia dalam pengerjaannya diborong kepihak ketiga.
Jika dilihat dari ketentuan Dana Desa Tentang tata cara penyaluran dan pengalokasian Dana Desa Nomor 50 PMK/07/2017 Pasal 128 ayat (2) Pelaksanaan Kegiatan yang didanai dari Dana Desa harus dilakukan secara Swakelola dengan mengutamakan sumber daya lokal dan para pekerja mengutamakan masyarakat setempat. Yang artinya, jika memang Oknum Kepala Desa Calingcing memborongkan pekerjaan yang di ijinkan dari Dana Desa Kepihak Ketiga Satu sudah jelas melanggar aturan dan yang kedua sudah jelas oknum kades mendapatkan keuntungan yang sangat besar, diduga masuk kantong pribadi oknum kades Calingcing.
Ketika mengonfirmasi Suherlan, Kades Calingcing, menyinggung soal pelaksanaan beberapa kegiatan yang tidak efektif dan pekerjaan yang diborongkan ke pihak ketiga, ia tidak bisa menjelaskan, malah ia menjawab sambil terbata-bata seolah-olah ada pertunjukan yang ditutup-tutupi diduga tidak mau terbongkar keburukan di desa.
“Kami sudah menanyangkan sebuah publikasi terkait realisasi pembangunan dana desa kepada salah satu oknum media untuk pengalihan paradigma,” ungkap Oknum Kades Calingcing saat dihubungi via byphone, Karena tim beberapa kali mencoba berkunjung ke desa oknum kades tersebut selalu menghidar.
Menangkapi hal tersebut Lembaga Pemantau Korupsi Pemerintah Desa (LPKP) Wawan Gunawan.SH menegaskan, kami akan melayangkan pelaporan ke beberapa APH mulai dari Kejati Jabar, Polda Jabar, Irda Provinsi Jabar dan DPMD Provinsi Jabar tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Calingcing.
“Karena oknum Kades Calingcing diduga kuat telah menggasak uang negara dan uang rakyat demi kepentingan pribadi dari tahun ke tahun hingga ratusan juta rupiah. Sudah jelas melanggar UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun Penjara. Jika hal ini dibiarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum kades yang tidak tahu malu,” tegasnya. (EG.M )