Realisasi Dana Desa Tahun 2024 Tidak Jelas, Kades Calingcing Diduga Palsukan LPJ dan Tidak Trasparan

- Penulis Berita

Selasa, 16 Juli 2024 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Realisasi Dana Desa Tahun 2024 Tidak Jelas, Kades Calingcing Diduga Palsukan LPJ dan Tidak Trasparan

Sukabumi, Patrolinews86.com – Program Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membiyayai program-program pembangunan di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi fakta dan realita yang terjadi di lapangan, Dana Desa dijadikan makanan empuk bagi para kepala desa yang tak tahu malu untuk meraup keuntungan.

Dengan besarnya nilai anggaran dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat dari APBN, untuk menunjang pembangunan di desa, hak miliaran yang masuk ke rekening desa per tahun. Hal itu membuka peluang bagi oknum Kepala Desa untuk menggasak uang negara dari hasil pajak masyarakat guna dijadikan kepentingan pribadi oknum kepala desa.

Seperti yang terjadi di Pemerintah Desa Calingcing Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sulabumi dari informasi yang kami kumpulkan, dari laporan Pengaduan masyarakat (Dumas), bahwasanya program Dana Desa Tahap 1 Tahun 2024 dalam penyaluran banyak keganjilan dan tidak efektif dan diduga Dana Desa dijadikan untuk memperkaya diri sendiri oknum Kades.

“Pada pencairan dana desa tahap satu tahun 2024 Pemdes Calingcing menerima Rp 447.038.060,- ada beberapa kegiatan yang diduga tidak mengacu pada petunjuk teknis dan diduga oknum kades Calingcing menaikkan anggaran atau membuat laporan palsu,” ungkap sumber yang tidak mau ditulis namanya.

Dikatakan, termasuk kegiatan-kegiatan yang tidak efektip pada tahap satu yaitu Pertama , Kegiatan Sistem Aplikasi Desa dengan Nilai Anggaran Rp 228.520.200,- diduga tidak jelas realisasi anggran tersebut.

Kedua , kegiatan Pembangunan Sarana Parasarana Kesehatan (Rehabilitasi Poskesdes Calingcing) Nilai anggran Rp 59.937.500,- dari informasi yang kami peroleh pembangunan tersebut tidak mengacu pada juknis dan RAB dan tidak menghabiskan nominal yang sudah dituangkan dalam RAB.

Ketiga , Kegiatan Pembangunan Sumur Bor Nilai Anggran Rp 24.899.000,- dari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya menghabiskan anggran Rp 15.000.000,- Kemudia dalam pengerjaannya diborong kepihak ketiga.

Jika dilihat dari ketentuan Dana Desa Tentang tata cara penyaluran dan pengalokasian Dana Desa Nomor 50 PMK/07/2017 Pasal 128 ayat (2) Pelaksanaan Kegiatan yang didanai dari Dana Desa harus dilakukan secara Swakelola dengan mengutamakan sumber daya lokal dan para pekerja mengutamakan masyarakat setempat. Yang artinya, jika memang Oknum Kepala Desa Calingcing memborongkan pekerjaan yang di ijinkan dari Dana Desa Kepihak Ketiga Satu sudah jelas melanggar aturan dan yang kedua sudah jelas oknum kades mendapatkan keuntungan yang sangat besar, diduga masuk kantong pribadi oknum kades Calingcing.

Ketika mengonfirmasi Suherlan, Kades Calingcing, menyinggung soal pelaksanaan beberapa kegiatan yang tidak efektif dan pekerjaan yang diborongkan ke pihak ketiga, ia tidak bisa menjelaskan, malah ia menjawab sambil terbata-bata seolah-olah ada pertunjukan yang ditutup-tutupi diduga tidak mau terbongkar keburukan di desa.

“Kami sudah menanyangkan sebuah publikasi terkait realisasi pembangunan dana desa kepada salah satu oknum media untuk pengalihan paradigma,” ungkap Oknum Kades Calingcing saat dihubungi via byphone, Karena tim beberapa kali mencoba berkunjung ke desa oknum kades tersebut selalu menghidar.

Menangkapi hal tersebut Lembaga Pemantau Korupsi Pemerintah Desa (LPKP) Wawan Gunawan.SH menegaskan, kami akan melayangkan pelaporan ke beberapa APH mulai dari Kejati Jabar, Polda Jabar, Irda Provinsi Jabar dan DPMD Provinsi Jabar tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Calingcing.

“Karena oknum Kades Calingcing diduga kuat telah menggasak uang negara dan uang rakyat demi kepentingan pribadi dari tahun ke tahun hingga ratusan juta rupiah. Sudah jelas melanggar UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun Penjara. Jika hal ini dibiarkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum kades yang tidak tahu malu,” tegasnya. (EG.M )

Berita Terkait

Ucup Kusmara BAE : Kades Desa CIKADU Kec.Nusaherang Kab .Kuningan Harus Maju
Oknum kuwu desa kerangkeng, kecamatan kerangkeng kab Indramayu, susah di temui .
Acara Milangkala Desa Jagara Kec.Darma Kuningan yang ke 366 Akan diadakan meriah di hari esok  Jum’at
Kantor desa sukareja kecamatan balongan,Kabupaten Indramayu ,terlihat sepi sebelum batas jam pelayanan
Desa Suka Jaya  Kabupaten Kuningan Meraih Hasil Panen Padi Yang Signifikan
Masyarakat Desa Kertawana Dan Desa Wenasaraya Kalimanggis Keluhkan Jalan yg rusak Dan Minta Pemda Kuningan Segera Cepat Tanggap.
 Diharap Gubernur Jabar Bantu masyakarat Seklok dan Cisalak yang harapkan adanya jalan dan jembatan penghubung desa 
Wahyudin Kades Kawungsari bersama masyarakat perbaiki jalan terkena longsor dengan bergotong royong 

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 22:30 WIB

Abdi Nagri Nganjang ka Warga Hadirkan Layanan Gratis di Pandapa Paramarta

Rabu, 30 April 2025 - 07:48 WIB

Pariwisata Maumere: Potensi Yang Belum Tergali, Strategi Pengembangan Yang Perlu Dikembangkan.

Selasa, 29 April 2025 - 18:57 WIB

Kapolres Tegal Pimpin Apel Pagi di Halaman Mapolres Tegal

Senin, 28 April 2025 - 10:17 WIB

Berkurban Bukan Karena Mampu,Tapi Karena Iman Kepada Allah

Senin, 28 April 2025 - 07:14 WIB

TNI-Polri Amankan Grand Final Turnamen Sepak Bola Pelajar Sinangohprendeng Cup 2025

Minggu, 27 April 2025 - 11:04 WIB

Buka jambore karhutla Riau 2025 kapolri ajak masyarakat jaga dan lestarikan lingkungan.

Minggu, 27 April 2025 - 06:42 WIB

Babinsa Koramil 1903 Darangdan Hadiri Musdes Pembentukan Tim Penyusunan Perubahan RPJM*

Sabtu, 26 April 2025 - 21:49 WIB

Paus Fransiskus: Warisan Pelayanan dan Kesederhanaan Yang Menginspirasi Umat Di Dunia.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Menggagas Kesejahteraan Buruh: Lebih Dari Sekedar Upah Minimum.

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:19 WIB