Memperoleh Hak Integrasi, 2 Orang WBP Lapas Brebes Jalani Pembebasan Bersyarat.
Brebes , Patrolinews86, Com. – Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun subtantif sehingga dapat diusulkan untuk mendapatkan PB.
Selasa Pagi ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengeluarkan 2 (Dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) (02/01).
2 orang WBP Lapas Brebes mendapatkan hak berupa PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-2238.PK.05.09 Tahun 2023 tgl 28 Desember 2023. Petugas Lapas Brebes kemudian mengantar ke pihak Kejaksaan Negeri Brebes dilanjutkan Serah terima dengan Bapas Pekalongan.
Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, Isnawan menjelaskan bahwa 2 WBP yang bersangkutan inisial DR dan DK sudah memenuhi syarat.
“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, sehingga berhak mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat,” jelas Kalapas Isnawan.
Lebih lanjut, Kalapas Brebes juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing.” ujar Isnawan.
(Susi)