Ketua LMPI Kuningan Kritik Perusahaan Garment Yang Diduga, Kuasai Tanah Adat Masyarakat Desa Cieurih
Kuningan, Patrolinews86.com
Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia ( LMPI ) Kabupaten Kuningan, Ujang Jenggo mengkritik keras terkait ada dugaan kepemilikan tanah Adat masyarakat Desa Cieurih yang saat ini di kuasai oleh Perusahaan Garment Yang berada di wilayah Desa Cieurih Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.
Penyampaian tersebut di sampaikan Ujang Jenggo di kantor Sekretariat LMPI Kabupaten Kuningan, Minggu (27/08/23). Usai mendapat kabar dan meninjau kalau tanah adat masyarakat Desa Cieurih di kuasai dan di jadikan tanah lahan Pabrik Garment oleh PT. Fashion Stitch Yoshua.
Kepada awak Media Patroli Dirinya menjelaskan bahwasanya ada sebanyak 6 (enam) bidang tanah adat masyarakat Desa Cieurih yang juga ikut di kuasai, dengan luasan tanah sekitar 18,267 M2 dari 29 bidang tanah yang di kuasai PT. Fashion Stitch Joshua.(Data- red )
” Jelas ini harus di sikapi dengan tegas dan harus ada kejelasan berdasarkan aturan dan hukum yang jelas di Negara NKRI ini, bagaimana bisa tanah adat masyarakat Desa Cieurih bisa dalam penguasaan Perusahaan Asing”, tegasnya.
Lebih lanjut di sampaikan Ujang Jenggo, keberadaan tanah adat masyarakat desa itu di akui secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa , Negara mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat yang dicantumkan dalam Pasal 18 (B) ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu di pasal 3 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 juga. menyebutkan tentang penghormatan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat desa, mengenai penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat
Serta larangan kepemilikan atas tanah hak milik bagi orang asing sesuai dengan Pasal 21 UUPA No. 5 Tahun 1960 , yang mana orang asing atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia tidak menggunakan hak milik untuk membuka usaha ataupun membuat tempat tinggal sesuai dengan asas nasionalisme dalam hukum.
Jika dalam Undang Undang dan aturan hukum NKRI saja sudah jelas, lalu bagaimana kepemilikan tanah Adat Masyrakat Desa Cieurih bisa di kuasai PT. Fashion Stitch Joshua.
Lebih jauh lagi, Ketua LMPi Kuningan Ujang Jenggo, menilai lebih pastinya ada Keterlibatan pihak yang ingin mencari ke untungan dalam hal ini
” Menurut saya ini perlu perhatian serius, bagaimana bisa terjadi ada peralihan atau penjualan tanah adat desa cieurih dan anehnya atas persetujuan antara siapa dengan siapa, bisa terjadi penjualan atau peralihan tanah adat masyaraka desa tersebut. Ini pastinya menjadi pertanyaan bagi kami sebagai masyarakat dan kami tidak akan diam. ” Tegasnya.
Jika ini tidak benar menurut aturan hukum yang ada di Negara Republik indonesia ini, maka sudah sepatutnya atas nama hukum pejabat yang berwenang seharusnya tidak boleh menerbitkan izin usaha kepemilikan lahan untuk Garment tersebut, di atas tanah adat hak masyarakat Desa Ciuerih. (A-46TR)