Polres Klaten Sita 265. 000 Batang Petasan, Dalam Kurun Lima Hari Puasa.

- Penulis Berita

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Klaten Sita 265. 000 Batang Petasan, Dalam Kurun Lima Hari Puasa.

 

Klaten – Patrolinews86.com.
Polres Klaten menyita 265.000 batang petasan dalam kurun 5 hari puasa Ramadhan tahun 2023. Puluhan ribu petasan tersebut disita pada operasi tanggal 24 dan 27 Maret 2023.

Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni SAP MM saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (28/03/2023) menjelaskan pada 24 Maret 2023 lalu, sebanyak 25.000 batang petasan diamankan oleh personel Sat Sabhara. Petasan ini diamankan di Pasar Gentongan, Kalikotes dari seorang warga Wedi.

Terbaru, Polres Klaten menggerebek 2 lokasi penjual petasan di Kecamatan Trucuk dan Kecamatan Polanharjo, Senin (27/03/2023). Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang penjual dan 4 karung petasan.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Klaten AKP lanang Teguh Pambudi, SIK bahwa petasan yang disita berjenis petasan rawit. Kurang lebih ada 240.000 batang petasan siap jual yang dikemas masing 10.000 batang tiap boks.

“Sat Reskrim melakukan pendalaman di Trucuk dan kita dapati orang yang sedang membawa 1 ball mercon, isinya kurang lebih 60.000. Kemudian kita dalami barang tersebut bukan miliknya dia, namun dia hanya dititipi oleh GA yang alamatnya di Polanharjo, kita dapatkan 3 ball yang lain.” Ungkap AKP lanang Teguh Pambudi, SIK

Penggerebekan petasan menurut AKP lanang Teguh Pambudi, SIK dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas Kab. Klaten khususnya saat Ramadhan 1444H. Operasi petasan merupakan salah satu sasaran dari program Romadhon Wajib Aman dan Tertib (Rowatib) yang dicanangkan Kapolres Klaten.

“Dalam bulan suci Ramadhan ini kami menghimbau, mari kita menjaga keluarga kita anak kita untuk tidak bermain petasan. Mari kita jaga bulan suci Ramadhan ini dengan penuh ketenangan kesucian dan kekhusyukan”

Atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana ringan Pasal 42 huruf (b) jo Pasal 51 ayat (1) Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.

“Namun tidak menutup kemungkinan, manakala ternyata keterangan dia atau kita nanti menemukan fakta berbeda, kita juga sudah koordinasikan dengan kejaksaan dalam kasus ini kalau memang ada unsur yang memenuhi pasal undang-undang darurat, itu juga bisa kita kenakan.” pungkasnya.( Samira )

Berita Terkait

Gerakan Mahasiswa Hukum Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum*
Tangkap 11 preman ,Barang bukti ganja ikut di amankan.
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Curanmor
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*
Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:02 WIB

Sat Binmas Polres Pekalongan Kota Gelar Sambang dan Binluh Kamtibmas Cegah Aksi Premanisme.

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:51 WIB

Patroli Malam, Polres Pekalongan Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:39 WIB

Kapolsek Pagaden Polres Subang Pimpin Apel Gabungan KRYD TNI-Polri Dan Satpol PP

Senin, 19 Mei 2025 - 22:44 WIB

Patung Bunda Maria Tiba di KBG St. Aloysius: Moment Spiritual yang Mengharukan.

Senin, 19 Mei 2025 - 18:01 WIB

Persiapan Kerja Bakti Terima Patung Bunda Maria Oleh KBG St. Aloysius, Paroki Thomas Morus Maumere

Senin, 19 Mei 2025 - 13:43 WIB

Operasi Premanisme, Satgas Gakkum Polres Pekalongan Sasar Terminal Hingga Jalan Protokol

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:36 WIB

Mabes polri moment paskah jadikan refleksi perubahan daya fikir serta budaya pola fikir .

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:57 WIB

Polres Pekalongan dan Jajarannya Gelar Patroli, Antisipasi Premanisme

Berita Terbaru