PEREDERAN OBAT KERAS BERHASIL DIRINGKUS MAPOLRES SUKABUMI

- Penulis Berita

Senin, 27 Maret 2023 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEREDERAN OBAT KERAS BERHASIL DIRINGKUS MAPOLRES SUKABUMI .

 

Sukabumi,patrolinews86.com-
Dari tangan AY, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 550 butir.

Kini, AY masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, warga Lamping Gedongpanjang Citamiang tersebut terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat keras terbatas tersebut.

“Memang betul, pada hari Kamis (22/3) sekitar jam 8 malam, kami berhasil mengamankan AY berikut barang bukti 550 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg,” ujar Akp Yudi saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (26/3) malam.

“Kami juga berhasil mengamankan Satu unit telepon genggam milik pelaku dan uang yang diduga hasil penjualan obat sebesar 40 Ribu Rupiah,” sambungnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, AY mengaku bahwa barang tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” lanjutnya.

Atas persitiwa tersebut, Akp Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau mencoba menggunakan narkoba maupun obat keras terbatas tanpa ijin edar.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba bermain-main dan mengkonsumsi narkoba maupun obat keras terbatas tanpa ijin edar karena akan membahayakan bagi dirinya sendiri,” imbau Akp Yudi.

“Mari kita ciptakan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang bebas dari narkoba maupun obat berbahaya.” pungkasnya.Humas Polda Jabar /FI.

Berita Terkait

Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*
PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*
Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas
Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer
Dankorbrimob polri dampingi irwasum polri tinjau bangunan gedung sppg korbrimob polri.
*Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri*
Melalui polres Lhokseumawe polri bekuk pria pengedar sabu.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:46 WIB

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:18 WIB

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:40 WIB

Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:37 WIB

Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:25 WIB

Dankorbrimob polri dampingi irwasum polri tinjau bangunan gedung sppg korbrimob polri.

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:34 WIB

*Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri*

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:31 WIB

Melalui polres Lhokseumawe polri bekuk pria pengedar sabu.

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:17 WIB

Sikap Arogansi Supervisor DGW Terhadap Wartawan: Cermin Buruk Erika Profesional

Berita Terbaru