Buron 4 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polresta Magelang.

- Penulis Berita

Rabu, 8 Maret 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Buron 4 Tahun, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polresta Magelang.

 

MAGELANG – Patrolinews86.com.
Berawal menagih hutang kepada Korban TLH alias Tomblok (25) di Magelang, Tersangka NTS (36), pria asal Pemalang ini tersulut emosi dan melakukan penganiayaan. Akibat pukulan doran (gagang cangkul) berkali-kali Korban tewas di tempat kejadian, Ruko Harmoni wilayah Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Demikian diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konferensi Pers di Media Center Polresta Magelang, Rabu (08/03/2023). Dalam acara tersebut Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba dan Kasihumas Iptu Prapta Susila, S.H., M.M.

Kapolresta Magelang mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 lalu, sekira pukul 22.00 WIB di Ruko Harmoni, Lingkungan Pasaranyar, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Di mana saat itu Tersangka NTS hendak menagih hutang kepada Korban Tomblok sebesar Rp 10.500.000.

“Saat itu tersangka dan Korban janjian dan untuk bertemu di Magelang karena tempat tinggal Tersangka saat itu kontrak di Yogyakarta. Kemudian tersangka menuju ke Magelang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Sesampainya di Magelang tersangka bertemu dengan korban di daerah perempatan Japunan, Mertoyudan,” ungkap Kombes Ruruh.

Mereka, lanjut Kapolresta Ruruh, sama-sama sendirian, kemudian keduanya menuju bilangan Ruko Harmoni untuk mengobrol. Tersangka menanyakan kepada Korban tentang pelunasan hutangnya kapan dibayar. Namun Korban justru menjawab menggunakan bahasa Jawa dengan nada menantang.

“Lha, piye Mas? Nek arep mbayar ngopo, nek ora mbayar ngopo? (Lha, bagaimana Mas? Jika akan membayar kenapa, jika tidak membayar kenapa?),” ucap Kombes Ruruh menirukan perkataan Korban.

Mendengar jawaban tersebut Tersangka sempat terdiam, namun kemudian Korban menyampaikan perkataan kembali bahwa yang menghamili Vega (pacar korban pada tahun 2017) yaitu Korban sendiri. Mendegar kata-kata tersebut Tersangka tersinggung dan terjadilah cekcok saling dorong dan saling tampar.

Tiba-tiba Korban mengambil doran (gagang cangkul) di sekitaran lokasi, selanjutnya dipukulkan ke Tersangka dari arah belakang sebanyak satu kali dan mengenai lengan. Tersangka kemudian berhasil merebut doran dan memukulkan sekuat tenaga ke arah leher dan kepala bagian belakang Korban sebanyak 4-6 kali hingga Korban terjatuh.

“Kemudian Tersangka meninggalkan lokasi kejadian. Dalam perjalanan menuju Yogyakarta, Tersangka menelpon Vega (Saksi) dan mengatakan bahwa Tersangka mengaku telah menghabisi Saudara Tomblok di Ruko Harmoni. Vega bersama rekan-rekannya meluncur ke lokasi kejadian dan menemukan Korban tergeletak dengan darah mengalir dari kepala bagian belakang, dan meninggal dalam perjalanan saat dibawa menuju RSU Tidar Kota Magelang,” terang Kombes Ruruh.

Kapolresta Magelang mengungkapkan, setelah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, Tersangka melarikan diri dan menjadi Buron selama 4 tahun.

“Alhamdulillah, kerja keras dari anggota Sat Reskrim Polresta Magelang, Tersangka berhasil diringkus pada Kamis pagi tanggal 2 Maret 2023 di rumah kontrakannya di daerah Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Kombes Ruruh.

IMG 20230308 WA0076

Atas tindakan penganiayaan tersebut, Pasal yang disangkakan kepada Tersangka NTS yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan ancaman hukuman pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar setiap ada kejadian untuk segera melaporkan kepada petugas Kepolisian terdekat. Atau dapat menghubungi Call Center 110 milik Polri,” pungkas Kombes Pol Ruruh Wicaksono.( Jatmiko )

Berita Terkait

Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong*
Korban kriminalisasi, Aiptu Labora Sitorus, diduga kuat ditersangkakan, didakwakan, dan dipersalahkan berdasarkan Laporan Polisi
Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*
PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*
Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas
Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer
Dankorbrimob polri dampingi irwasum polri tinjau bangunan gedung sppg korbrimob polri.

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 06:12 WIB

Targetkan 2 Emas Pada Porprov Riau 2026, ESI Kuansing Gelar Raker Bahas Kejuaraan Kabupaten

Senin, 9 Juni 2025 - 07:32 WIB

Pengurus Yatim Dari Tiga Pospes Rayakan Idul Adha dan Berqurban Di Gunung Sanggabuana Karawang*

Senin, 9 Juni 2025 - 06:59 WIB

Bersabar & Tawakal Cara Terbaik Hadapi Ujian..

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:25 WIB

Polresta Cirebon Gencarkan Patroli Malam, Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Pelajar

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:43 WIB

Polres Pekalongan dan jajaran Polsek Pantau Pemotongan Hewan Kurban

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:35 WIB

Milangkala Majalengka ke 535 Tahun 2025, “Ngahiji Ngawangun Majalengka Langkung Sae”.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:00 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Iman

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:58 WIB

Kapolri Serahkan Hewan Qurban untuk Warga Pesisir Cirebon Kota, Wujud Kepedulian Polri di Hari Raya Idul Adha

Berita Terbaru