POLRES INDRAMAYU BERHASIL MENANGKAP SALAH SATU OKNUM WARGA SLIYEG PENGEDAR JENIS SABU SABU.

- Penulis Berita

Jumat, 24 Februari 2023 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES INDRAMAYU BERHASIL MENANGKAP SALAH SATU OKNUM WARGA SLIYEG PENGEDAR JENIS SABU SABU.

Indramayu,– Patrolinews86.com-Baru keluar dari penjara, S (27) warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu kini harus kembali berurusan dengan polisi.

S sebelumnya merupakan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, ia baru keluar dari jeruji besi sekitar 8 bulan lalu.

Terbaru, ia kembali ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku mencapai berat bruto 17,62 gram.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya,” tutur AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Kamis (23/2/2023).

AKP Otong Jubaedi menyampaikan, sabu yang disita tersebut sudah siap edar yang dikemas pelaku menjadi 21 paket narkoba.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah gadget, 2 alat timbangan digital, 1 buah plastik klip bening, 2 buah lakban, dan 1 buah sedotan yang diruncingkan.

Disampaikan AKP Otong Jubaedi, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Polisi pun dibantu aparat pemerintah desa setempat langsung melakukan penggerebekan.

Di sana, petugas mendapati ada 21 paket narkotika jenis sabu siap edar, barang haram itu turut diakui kepemilikannya oleh pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat narkoba dengan cara mengambil di tempat atau sistem tempel sesuai arahan dari pelaku T yang saat ini masih DPO.

Barang bukti itu, kemudian oleh S kembali diedarkan dengan cara yang sama.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar dia.FiFi

Berita Terkait

Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*
PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*
Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas
Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer
Dankorbrimob polri dampingi irwasum polri tinjau bangunan gedung sppg korbrimob polri.
*Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri*
Melalui polres Lhokseumawe polri bekuk pria pengedar sabu.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:40 WIB

Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:18 WIB

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:40 WIB

Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:37 WIB

Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:25 WIB

Dankorbrimob polri dampingi irwasum polri tinjau bangunan gedung sppg korbrimob polri.

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:34 WIB

*Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri*

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:31 WIB

Melalui polres Lhokseumawe polri bekuk pria pengedar sabu.

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:17 WIB

Sikap Arogansi Supervisor DGW Terhadap Wartawan: Cermin Buruk Erika Profesional

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

*Desa Gunung Hejo Giat Jum’at Bersih Sepanjang 480 Meter*

Sabtu, 7 Jun 2025 - 12:08 WIB