Pemkab Majalengka ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

- Penulis Berita

Jumat, 24 Februari 2023 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemkab Majalengka ajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Majalengka,Patrolinews86.com.
Untuk meningkatkan dan mempermudah regulasi pajak dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Majalengka mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada DPRD Kabupaten Majalengka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka pada Kamis (23/02/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Majalengka Drs. H. Edhy Anas Junaedi, MM., dengan di hadiri oleh Anggota DPRD sejumlah 39 orang yang terdiri dari Fraksi PDI P 13 orang, Fraksi Gerindra 5 orang, Fraksi Karya Demokrat 5 orang, Fraksi PKS 4 orang, Fraksi PKB 4 orang, Fraksi PAN
5 orang dan Fraksi Restorasi Pembangunan 3 orang . Turut hadir pula pada kesempatan tersebut Sekda, Kepala Bapenda, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD, Kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam penyampainnya, Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M. M. Pd., mengatakan, dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sehingga Pemda diharuskan untu menyesuaikan regulasi yang ada di daerah. Dengan adanya UU HKPD tersebut memberikan kewenangan kepada Pemda dalam bentuk pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, berdasarkan peraturan UU HKPD tersebut maka peraturan Daerah Kab.Majalengka tentang Pajak Daerah dan Retribusi harus sudah diubah paling lambat sampai dengan Tahun 2023. Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan tersebut telah dilengkapi dengan kajian naskah akademis sehingga dapat menggambarkan tingkat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan, selain itu juga didalamnya telah memasukkan beberapa pengaturan khsusus yang berskala lokal sehingga implementasi terhadap regulasi yang akan ditetapkan dapat lebih aplikatif sesuai dengan kondisi di Kabupaten Majalengka.

“Raperda yang kami sampaikan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan dari berbagai aspek, oleh karena itu kami memohon pertimbangan pemikiran, saran dan pandangan dan koreksi dari Dewan yang terhormat, agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Majalengka, ” jelas Bupati.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Dr. H. Irpan Nur Alam. SH. M.H.menambahkan bahwa perubahan yang substansial dalam perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah penyederhanaan Pajak Hotel, Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi.

” Diharapkan dengan pengajuan Raperda dan setelah di tetapkan menjadi Perda bisa meningkatkan pendapatan daerah serta mempermudah dalam mekanisme retribusi daerah, ” tutur Irfan.
* Aziz***

Berita Terkait

Di MTQH ke-39, Kabupaten Bandung Meraih Juara Umum se-Jawa Barat.
Kementerian Komdigi RI Sosialisasikan Program MBG di Garut Lewat Pagelaran Wayang Golek
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komando Daerah Militer Jayakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kuningan Kembali Jadi Tuan Rumah CEF,
Sekda Subang Hadiri JCC Rebana, Bahas Percepatan Pembangunan Terintegrasi Patimban
Humas PDAM Indramayu Tanggapi Keluhan Warga Terkait Pelayanan Kualitas Air Ledeng*
Polres Pekalongan Ngopi Bareng IPSI Kabupaten Pekalongan, Ucapkan Hari Bhayangkara Ke-79
Bupati Kuningan Dian rahmat Yanuar Dukung Langsung Kafilah Kuningan di Ajang MTQH Jabar

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:40 WIB

*KANG AKUR HADIRI PENERIMAAN JAMAAH HAJI KLOTER 8 KJT, DO’AKAN HAKIKAT HAJI MABRUR TERWUJUD*

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:38 WIB

KANG AKUR SAMPAIKAN ORASI MEMBARA PADA MOMENTUM AKSI BELA PALESTINA DAN KONSER AMAL BERSAMA WALI BAND*

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:12 WIB

Car Free Day Pertama meriahkan Alun-Alun Indramayu*

Minggu, 22 Juni 2025 - 08:30 WIB

Meraih Kesuksesan Dari Jalanan Dengan Kerja Keras.

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:15 WIB

GAWARIS Tegaskan Komitmen Wartawan: Menjaga Kebenaran dan Menolak Intimidasi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:02 WIB

Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Satlantas Polres Tegal Gelar Sosialisasi Tahu Aci Tegalan

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:47 WIB

Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pekalongan Kota Gelar Donor Darah

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:46 WIB

Polres Pekalongan Gelar Bakti Religi Serentak Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Di MTQH ke-39, Kabupaten Bandung Meraih Juara Umum se-Jawa Barat.

Minggu, 22 Jun 2025 - 18:03 WIB

LINTAS DAERAH

Car Free Day Pertama meriahkan Alun-Alun Indramayu*

Minggu, 22 Jun 2025 - 16:12 WIB