Polisi di Majalengka Amankan Puluhan Sepeda Motor Curian Dari Tangan Penadah di Wilayah Banjaran

- Penulis Berita

Senin, 6 Februari 2023 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polisi di Majalengka Amankan Puluhan Sepeda Motor Curian Dari Tangan Penadah di Wilayah Banjaran

Majalengka,Patrolinews86.com. Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan atau melakukan Pengungkapan dan Penyitaan terhadap Pelaku tindak pidana Pertolongan jahat/penadahan atau pemalsuan surat di Wilayah Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka.

“Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) unit Kendaraan berbagai Merk dari Satu orang berinisial HM (34) yang merupakan warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kasi Propam AKP Sarjiyo disaat dikonfirmasi Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka.

“Pengungkapan sepeda motor ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli sepeda motor Ilegal. Lalu, mereka menampung sebentar dan mereka mengganti perkakas – perkakas sepeda motor baik plat nomor,Surat – surat jadi ada pemalsuan STNK yang dilakukan oleh tersangka untuk menjual kembali motor curian”terangnya.

“21 (Dua Puluh Satu) unit Kendaraan dari beberapa TKP Kita sudah mendata detail Kendaraan-kendaraan tersebut baik nomor rangka,mesin maupun Plat Nomor, Semoga para pemilik dalam waktu dekat bisa menghubungi Polres Majalengka untuk mengambil kembali Kendaraannya”ungkap AKBP Edwin Affandi.

“Pelaku sengaja membuat dan memalsukan Surat-Surat bermotor agar bisa dijual lagi”ucapnya.

Selain HM (34) Kita juga mengamankan beberapa pelaku yang bertugas untuk membawa,mengantar dan menjual sepeda motor diketaui berinisial J (45) Kabupaten Ciamis, R.M (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, A.M (36) Warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, S (20) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan M (DPO) (40) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,”ungkapnya.

“Untuk Para Pelaku Kita sangkakan Pasal 480 ke – 1e KUHPidana atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun penjara,”tutup AKBP Edwin Affandi.
*Aziz**

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Tak Kuat Menanjak Truk Pengangkut Hasil Penambangan Batuan di Desa Tanjung Payang (Lahat) Terperosok Sejauh mana K3 Perusahan di Jalankan???
Pabrik Tahu di Wiradesa Pekalongan Terbakar
Bencana Alam: Menggugah Kepedulian Kita Terhadap Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi.
Polisi dan Warga Temukan Warga yang Hilang, Tersesat di Area Perkebunan 
Berkurbanlah selagi mampu dan bisa karena berkurban  sangatlah  penting
Polisi Amankan Pertunjukan Konser Musik Moro-Moro Fest Vol. 1
Polda Jabar Berbela Sungkawa Atas Bencana Longsor di Galian C Gunung Kuda Cirebon*

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:02 WIB

Satpolairud Polres Tegal Laksanakan Operasi Rutin dalam Menjaga Keselamatan Para Nelayan di Tengah Laut

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:39 WIB

Bumdes Chandranala Desa Cinagara Siap Sukseskan Program Budidaya Ayam Petelur

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:58 WIB

*Pemdes Depok Gelar Ngosrek Bareng Bersih-bersih Jalan Raya Desa Dan Jaling*

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:56 WIB

Peringati hari Bhayangkara polri upayakan tabur bunga.

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:20 WIB

Pemdes Sawit Gelar Ngosrek Bareng Bersih-bersih Jalan Raya Provinsi Dan Jalan Lingkungan*

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:59 WIB

Tim Polres Pekalongan Raih Juara 1 dalam  Turnamen Badminton Hari Bhayangkara Ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 21:18 WIB

Polres Kabupaten Bogor Berantas Peredaran Obat Obatan Tramadol

Senin, 23 Juni 2025 - 21:12 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Pekalongan Gelar Upacara Tabur Bunga

Berita Terbaru