Diduga Kuat Ada Penimbunan BBM Subsidi , diharap APH Turun tangan

- Penulis Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi
Bekasi patrolinews86.com – Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor:22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.
Para tersangka terancam pidana penjara, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Berdasarkan informasi masyarakat gudang yang berada di jln,Artesis II,RT 002/006,Ciketing udik, kecamatan Bantar gebang,kota Bekasi,Jawa barat.barat. disinyalir jadi tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Dari pantauan di lapangan,gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar.yang sebelumnya berada di dalam tangki modifikasi mobil-mobil  dipindahkan ke dalam tandon yang berada di dalam gudang dengan cara menumpahkan solar itu ke dalam ember menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.
IMG 20230126 WA0060
Menurut warga yang enggan di sebut namanya mengatakan,dari depan terlihat seperti biasa karena selain di jadikan gudang di depan bengkel, jadi tidak terlihat aktpitas yang mencurigakan
“padahal di belakang rumah ada bangunan seperti gudang  yang di jadikan tempat pemindahan BBM dari mobil mobil modifikasi ke tempat penampungan.
Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum mengenduh peninbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman.(jayus)

Berita Terkait

Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*
PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*
Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas
Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer
Dankorbrimob polri dampingi irwasum polri tinjau bangunan gedung sppg korbrimob polri.
*Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri*
Melalui polres Lhokseumawe polri bekuk pria pengedar sabu.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 10:46 WIB

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:18 WIB

PPWI Minta Mahkamah Agung Tertibkan Larangan Pengambilan Foto dan Video di PN Sorong*

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:40 WIB

Polda Jateng Klarifikasi Pernyataan Ormas Terafiliasi Premanisme, Tegaskan Oknum Bukan Representasi Ormas

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:37 WIB

Unit Resmob Reskrim Polres Majalengka Ungkap Dua Pelaku Kasus Pencurian Komputer

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:25 WIB

Dankorbrimob polri dampingi irwasum polri tinjau bangunan gedung sppg korbrimob polri.

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:34 WIB

*Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri*

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:31 WIB

Melalui polres Lhokseumawe polri bekuk pria pengedar sabu.

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:17 WIB

Sikap Arogansi Supervisor DGW Terhadap Wartawan: Cermin Buruk Erika Profesional

Berita Terbaru