Diduga Kuat Ada Penimbunan BBM Subsidi , diharap APH Turun tangan

- Penulis Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi
Bekasi patrolinews86.com – Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor:22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.
Para tersangka terancam pidana penjara, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Berdasarkan informasi masyarakat gudang yang berada di jln,Artesis II,RT 002/006,Ciketing udik, kecamatan Bantar gebang,kota Bekasi,Jawa barat.barat. disinyalir jadi tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Dari pantauan di lapangan,gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar.yang sebelumnya berada di dalam tangki modifikasi mobil-mobil  dipindahkan ke dalam tandon yang berada di dalam gudang dengan cara menumpahkan solar itu ke dalam ember menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.
IMG 20230126 WA0060
Menurut warga yang enggan di sebut namanya mengatakan,dari depan terlihat seperti biasa karena selain di jadikan gudang di depan bengkel, jadi tidak terlihat aktpitas yang mencurigakan
“padahal di belakang rumah ada bangunan seperti gudang  yang di jadikan tempat pemindahan BBM dari mobil mobil modifikasi ke tempat penampungan.
Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum mengenduh peninbunan BBM tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman.(jayus)

Berita Terkait

Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum*
Tangkap 11 preman ,Barang bukti ganja ikut di amankan.
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Sindikat Curanmor
Bawa Paket Sabu, Pemuda di Ambokembang ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan
Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*
Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:49 WIB

Hebat ..! Dugaan kasus studi tour di SMAN Indramayu semakin menghangat Ketua MKKS Drs. H. Edi Kanedi M.Pd. berikan bantahan tandingan di media lain dan mencatut nama Kadisdik 

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:50 WIB

Ketua MKKS Indramayu Drs. H. Edi Kanedi M.Pd. Diduga Menentang Kebijakan Gubernur Jabar Terkait Larangan Studi Tour 

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:17 WIB

512 Peserta Dari Dalam Dan Luar Sumatera Ikut Tes SMPB Di SMAN 4 Lahat Melalui Jalur Mandiri

Senin, 19 Mei 2025 - 11:27 WIB

Ketum GMOCT: Dukungan untuk Ida Suprida sebagai Ketua PGRI Kuningan Makin Menguat

Senin, 19 Mei 2025 - 07:57 WIB

Dukungan terus mengalir agar Surya,S.Pd.,M.M, maju jadi ketua PGRI Kabupaten Kuningan

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:46 WIB

Suhaenah SPd SD, Kepala Sekolah 2 Pagagan, Bersahabat dengan limbah itu indah

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:13 WIB

Pemilihan Ketua pengurus PGRI di Kabupaten Kuningan Harus yang berwawasan dan Sejalan dengan Cita cita PGRI diantaranya mampu meningkatkan mutu pendidikan dan harkat serta martabat guru

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:44 WIB

RA Al-Ihya Cihaur Rusak Tertimpa Pohon, Bupati Bantu Perbaikan

Berita Terbaru