Terkait Donasi Door To Door Mengatasnamakan Yayasan, Sukendar Pentolan PPWI Angkat Bicara

- Penulis Berita

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuningan atrolinews86.com – Banyak terlihat dikalangan masyarakat yang terkadang datang silih berganti adanya donasi door to door,bahkan kegiatan itu kabarnya hampir bertahun-tahun kegiatan donasi seperti itu yang  mengatasnamakan yayasan di kab.kuningan semakin merajalela bahkan sudah menjadi potret buruk untuk kab.kuningan khususnya.

Sangat disayangkan bahwa pelaku donasi door to door notabene mereka mengatasnamakan relawan yang hanya berbekal surat penunjukan dari yayasan sebagai modal untuk mendapatkan beras atau uang recehan.dan ini sangat menarik untuk kita bedah lebih dalam karena berkaitan dengan aturan.

Ketika dimintai pandangan terkait apakah yayasan boleh melakukan donasi seperti itu, menurut pemaparan Sukendar selaku pentolan PPWI dan aktif di lembaga kemanusiaan Sigab.

Begini ya kita harus paham dulu aturan yang mengatur terkait donasi yang dilakukan oleh yayasan Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud diperlukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.Dan
Merujuk kepada Kementerian Sosial mengingatkan terdapat aturan dalam kegiatan pengumpulan donasi dari masyarakat, di antaranya harus mendapatkan izin. Agar penggalangan dana ditujukan agar uang sumbangan dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Melihat contoh surat izin penggalangan dana yang banyak beredar saat melakukan donasi door to door tidak menempuh prosedur terkesan liar.
Mungkin banyak orang masih mengira untuk membuka penggalangan bantuan, boleh dilakukan begitu saja. Termasuk bentuk dan cara yang dilakukan. Padahal terdapat syarat dan ketentuan yang perlu kita ikuti.
Ketentuan yang akan kita ikuti tentunya berdasarkan dari Kementerian Sosial. Lebih tepatnya dalam UU No. 9 Tahun 1961 mengenai PUB. Jadi, bisa dipakai sebagai basic utama untuk menyelenggarakan sumbangan dana.

Hal yang utama harus mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.

Dan mendirikan yayasan pun harus benar-benar paham akan ADRT juga biar tidak gagal paham dalam pelaksanaan setiap kegiatan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Nah mendapatkan temuan dilapangan terkait yayasan yang nama-nama nya sudah di kantongi dalam waktu dekat akan di laporkan ke bupati untuk di tindaklanjuti dan mengenai pelanggarannya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk di tindaklanjuti.Pungkas Sukendar.// Ds

 

Berita Terkait

Hilang Tiga Hari, Nenek di Petungkriyono Pekalongan Ditemukan Meninggal di Sungai
Satlantas Polres Pekalongan Bersama Dishub Laksanakan Ramcek di Garasi ZIFA Trans
MOMENTUM HARI SANTRI 2024, PJS BUPATI HARAPKAN SANTRI TERUS BERINOVASI
Momentun Hari Santri 2024 Pjs Bupati Pekalongan Harapkan Santri Terus Berinovasi.
Harga Sayuran Anjlok Hingga 90 %, Pjs Bupati Tinjau Kelompok Tani di Kecamatan Petungkriyono
Relawan Sedulur Jateng Hebat ANDHIKA – HENDI Bantu Air Bersih di Kabupaten Wonogiri.
Police Goes to School, Satlantas Polres Pekalongan Ajak Siswa-Siswi MTs Ma’ arif Karanganyar Tertib Berlalu Lintas
Semangat Sumpah Pemuda, Semangat Berliterasi

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 18:48 WIB

Forum Penyelamat Nativitas Tidak Mengakui Dan Mempercayai Kepemimpinan Kornelia Yasinta Kimang Secara “De Facto Dan De Jure”.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:02 WIB

Jual Miras, Warung Makan serta Toko Kena Razia Polisi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Polri kerahkan ribuan personil dalam acara operasi mantap brata dalam pengamanan pilkada serentak 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:07 WIB

Wujudkan pilkada aman dan damai gugus tugas di bentuk pengawasan pilkada 2024

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Polri berhasil meringkus pelaku brand ambasador ,judi online selebgram asal Bogor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Gelar Cek Kesehatan Gratis Terhadap Pengemudi Supir Angkot

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:25 WIB

Pertanyakan Ijazah Para Paslon Bupati, Puluhan warga Geruduk KPU Batang – batang 

Senin, 21 Oktober 2024 - 06:04 WIB

Subhanallah !!!. Perlakuan bejad pegawai kantor urusan agama terancam masuk bui, Di duga cabuli anak di bawah umur

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Penunjukan Pelaksana Tugas Kementerian Imi-Pas Percepat Proses Masa Transisi

Jumat, 25 Okt 2024 - 16:16 WIB