Kuningan atrolinews86.com – Banyak terlihat dikalangan masyarakat yang terkadang datang silih berganti adanya donasi door to door,bahkan kegiatan itu kabarnya hampir bertahun-tahun kegiatan donasi seperti itu yang mengatasnamakan yayasan di kab.kuningan semakin merajalela bahkan sudah menjadi potret buruk untuk kab.kuningan khususnya.
Sangat disayangkan bahwa pelaku donasi door to door notabene mereka mengatasnamakan relawan yang hanya berbekal surat penunjukan dari yayasan sebagai modal untuk mendapatkan beras atau uang recehan.dan ini sangat menarik untuk kita bedah lebih dalam karena berkaitan dengan aturan.
Ketika dimintai pandangan terkait apakah yayasan boleh melakukan donasi seperti itu, menurut pemaparan Sukendar selaku pentolan PPWI dan aktif di lembaga kemanusiaan Sigab.
Begini ya kita harus paham dulu aturan yang mengatur terkait donasi yang dilakukan oleh yayasan Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud diperlukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.Dan
Merujuk kepada Kementerian Sosial mengingatkan terdapat aturan dalam kegiatan pengumpulan donasi dari masyarakat, di antaranya harus mendapatkan izin. Agar penggalangan dana ditujukan agar uang sumbangan dikelola dengan transparan dan akuntabel.
Melihat contoh surat izin penggalangan dana yang banyak beredar saat melakukan donasi door to door tidak menempuh prosedur terkesan liar.
Mungkin banyak orang masih mengira untuk membuka penggalangan bantuan, boleh dilakukan begitu saja. Termasuk bentuk dan cara yang dilakukan. Padahal terdapat syarat dan ketentuan yang perlu kita ikuti.
Ketentuan yang akan kita ikuti tentunya berdasarkan dari Kementerian Sosial. Lebih tepatnya dalam UU No. 9 Tahun 1961 mengenai PUB. Jadi, bisa dipakai sebagai basic utama untuk menyelenggarakan sumbangan dana.
Hal yang utama harus mendapat rekomendasi dari pejabat berwenang.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan.
Dan mendirikan yayasan pun harus benar-benar paham akan ADRT juga biar tidak gagal paham dalam pelaksanaan setiap kegiatan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Nah mendapatkan temuan dilapangan terkait yayasan yang nama-nama nya sudah di kantongi dalam waktu dekat akan di laporkan ke bupati untuk di tindaklanjuti dan mengenai pelanggarannya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk di tindaklanjuti.Pungkas Sukendar.// Ds