Ketua DPI: Dalam Draft Asli UU Pers Tahun 1999, Awalnya Tidak Ada Pasal tentang Dewan Pers

- Penulis Berita

Rabu, 23 Maret 2022 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, patrolinews86.com – Beragam komentar dan pendapat di berbagai grup aplikasi Whatsapp memenuhi kolom komentar di grup WA wartawan se Indonesia terkait pelaksanaan pelatihan asesor kompetensi yang diselenggarakan LSP Pers Indonesia di Jakarta baru-baru ini.

Ketua Dewan Pers Indonesia, Heintje Mandagie menjelaskan, menengok sejarah ke belakang, Indonesia pernah melewati sejarah kelam kemerdekaan pers. Dewan Pers dan terutama Departemen Penerangan RI yang dianggap membelenggu kemerdekaan pers di era Orde Baru akhirnya tumbang dan dibubarkan.

“Tidak ada lagi Depen RI dan Dewan Pers menyusul Undang-Undang pokok Pers era Orde Baru dinyatakan tidak berlaku,” ulasnya, Selasa (22/3/2022).

Draft Undang-Undang Pers tahun 1999 kemudian dipersiapkan oleh para pejuang kemerdekaan pers bersama-sama dengan puluhan pimpinan organisasi-organisasi pers, termasuk Ketua Umum SPRI ketika itu dijabat Lexy Rumengan.

“Dalam draft asli UU Pers Tahun 1999 itu tadinya tidak ada yang mengatur tentang Dewan Pers,” katanya .

Menurut pengakuan dua saksi sejarah yang masih hidup, Lexy Rumengan, yang kini berdomisili di Amerika Serikat, dan Hans Kawengian (Ketua Umum KOWAPPI) bahwa saat pembahasan draft UU Pers tersebut berlangsung, Jacob Utama selaku tokoh pers senior, mengusulkan pasal tentang Dewan Pers disisipkan di tengah-tengah Undang-Undang dengan tujuan agar ada wadah yang bisa mempersatukan seluruh organisasi pers dalam melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Usulan itu menurut Kawengian dan Rumengan, sempat mendapat penolakan dari beberapa pimpinan organisasi pers karena trauma dengan masa lalu.

“Namun karena lobi-lobi yang dilakukan Jacob Utama akhirnya berhasil membuat seluruh peserta menyetujui pasal tentang Dewan Pers dimasukan dalam UU Pers, namun tidak dicantumkan pada Ketentuan Umum Pasal 1 lalu disisip di tengah-tengah Undang-Undang yakni di pasal 15 agar tidak dominan jika ditempatkan di pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Pers,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 16:56 WIB

*Pajak Hotel & Restoran di Pangandaran Rawan Bocor! PPWI Desak Bupati Awasi Ketat Bapenda!*

Minggu, 30 Maret 2025 - 11:35 WIB

Diterjunkan pada Titik-Titik Trouble Spot, Polisi Atur lalu Lintas Antisipasi Kemacetan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:51 WIB

Jelang Libur Lebaran Wabup Kuningan Tinjau Tempat – tempat Wisata di Kuningan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:07 WIB

Sekda Herman Suryatman Tinjau “Rest Area” di Cirebon

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:55 WIB

Bupati Dian Serahkan Santunan Kepada Ratusan Penerima Di Desa Cihaur

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:21 WIB

LPTQ kenegerian Kari Sukses laksanakan MTQ Rayon Kenegerian Kari tahun 2025.

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:09 WIB

Jumpa pers bersama  Bupati Dian dan Wabup Tuti kumpul Bareng Insan Pers di Pendopo

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:52 WIB

Gebyar Ramadhan KORPRI Kuningan Wujudkan “SABAR” dalam Kebersamaan

Berita Terbaru