SEMARANG, Patrolinews86.com – Bahwa Profesi Jurnalis adalah Profesi yang Mulia, di mana tugas utamanya adalah secara teratur melaksanakan kegiatan Jurnalistik yaitu Meliput, Mencari, memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah dan Mentampaikan Informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang ada.
Selain tugas Jurnalis yang Mulia tersebut, lebih jauh lagi peran PERS di era masyarakat yang serba digital, serba cepat, kritis dan majemuk ini menuntut peran PERS juga sebagai Kontrol Sosial, dimana PERS dapat berperan sebagai berikut :
1. Kontrol masyarakat terhadap Tindakan Tindakan Pemerintah
2. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
3. Memperjuangkan keadilan dan kebenarandengan menjunjung kode etik Jurnalistik
4. Memuat tulisan tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan atau wawasan
5. Melakukan pengawasan, kritik,koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Bahwa dimana Tugas Mulia profesi Jurnalis dan peran PERS yang begitu besar dalam memberikan informasi baik informasi yang datangnya dari pemerintah untuk masyarakat ataupun sebaliknya untuk itu Negara memandang perlu untuk memberikan Kepastian hukum serta Perlindungan hukum Bagi profesi Jurnalis dan juga Pers itu sendiri.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya