Terkait Kriminalisasi Wartawan Muhammad Indra, Ketum PPWI: Polres Lampung Timur Terindikasi Sebar Hoax dan diduga Langgar KEPP

- Penulis Berita

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilson Lalengke kemudian menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan penuturan adik ipar Muhammad Indra, bernama Nur yang menemaninya bertemu pelapor yang minta bertemu di Masjid Desa Sumbergede dan istri Muhammad Indra, Uni Emil. Pelaku kejahatan perselingkuhan, jelas Lalengke, bernama Rio bersama keponakannya, Noval, yang mengaku dari media Amunisi, memberikan uang kepada Muhammad Indra sekitar pukul 16.30 WIB di halaman Masjid Desa Sumbergede. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Muhammad Indra sekitar pukul 17.30 WIB, namun yang bersangkutan belum berada di rumah. Sejumlah polisi menggeledah rumah Indra, demikian wartawan ini akrab disapa, walaupun istri Indra sudah melarang mereka.

“Bahkan, menurut Uni Emil, polisi mendobrak pintu kamar anak gadis Indra yang kebetulan baru saja selesai mandi dan masuk kamar untuk berpakaian. Istri Indra sudah melarang, namun polisi tetap masuk dan menendang pintu kamar si gadis. Untungnya, Indriani Saputri, nama anak gadis yang berumur 18 tahun itu sudah selesai berpakaian. Ini polisi sudah kelewat batas, mereka melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kita akan segera melaporkan oknum-oknum tersebut ke Bidpropam Polda Lampung,” kata Lalengke menegaskan.

Ketiga, karena bukan OTT alias tertangkap tangan, penangkapan seseorang seharusnya dilengkapi dengan surat penangkapan. Namun, dalam peristiwa ini diduga kuat penangkapan Muhammad Indra dilakukan tanpa surat penangkapan.

“Sudah hampir pasti tidak ada surat penangkapan. Kapan membuat laporan polisi dan surat penangkapannya ketika pemberian uangnya dilakukan pada pukul 16.30 WIB dan penangkapan pada 17.30 WIB? Jika ada LP, tentu harus didahului penyelidikan dengan pemanggilan-pemanggilan. Jika sudah ada minimal dua alat bukti, polisi tentu dapat menetapkan Muhammad Indra sebagai tersangka dan dapat ditangkap jika mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Polres Lampung Timur sangat terang-benderang telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHAPidana,” jelas Lalengke.

Berita Terkait

Anggaran Kopdes Merah Putih Tembus Rp.5 Miliar per Desa, PPWI Jabar Warning Keras: Kawal! Jangan Biarkan Jadi Ladang Bancakan!
Program 100 Hari Kerja : Dekatkan Layanan Kesehatan, Kang DS Resmikan Dua Puskesmas Baru
Bupati Eman Suherman Lantik Aeron Randi menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka.
*Memalukan ! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers, Bela Tambang Bungkam Warga
Bupati Kuningan bersama Pemuda Awirarangan Bersih-Bersih Sungai
Kementerian Pertanian Serahkan 1.000 Burung Hantu di Kabupaten Majalengka.
ROMBONGAN JEMA’AH HAJI KABUPATEN KUNINGAN (11/05) BESOK HARI MINGGU SIANG SIAP DIBERANGKATKAN AKAN DILEPAS OLEH BUPATI Dr.H.DIAN RAHMAT
Wabup Tuti Minta Guru Selalu Mengajar Dengan Penuh Kasih Sayang

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:25 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Sebuah Rumah di Garut, Diduga Akibat kotsleting Listrik!

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:56 WIB

Yonif 400/Banteng Raiders Borong Hasil Tani Warga di Distrik Dal, Kabupaten Nduga*

Rabu, 14 Mei 2025 - 05:20 WIB

*Dituding Abal-abal, Murtadho, S.H. Sebut Opini Wilson Lalengke di Media Menyesatkan dan Tidak Mengerti Hukum*

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:34 WIB

Menjelajahi Keindahan Jembatan Alam Wukur: Destinasi Wisata Unik Di Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:31 WIB

Jejak Suci Di Jantung Flores: Kamar Paus di Ritapiret, Maumere.

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:56 WIB

Sat Binmas Hadir Di Makam Sapuro, Ajak Masyarakat Cegah Aksi Premanisme!

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:50 WIB

Aiptu Ahmad Syaifudin, Menjaga Generasi Muda dengan Jurus Pencak Silat*

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:43 WIB

PWNU Jakarta dukung polri tindak tegas aksi premanisme.

Berita Terbaru