Kabupaten Cirebo, patrolinews86.com – Terkait dengan kasus Pelecehan seksual terhadap 6 siswi Sdn Belawa 1, Yang terjadi beberapa pekan ini, yang pelaku adalah merupakan PREDOFILIA yaitu Kejahatan seksual yang sudah beberapa kali melakukan tindakan hanya mendapatkan sangsi yang ringan sekali, yaitu sekedar dipindahkan tempat dia bekerja atau mengajar.
Kabid diksar dinas pendidikan kab. cirebon ketika ditemui awak media diruang kerjanya *( 17/02/2022 )* untuk dimintai keterangan tentang tanggapan dan tindakan terkait kasus pelecehan tersebut, beliau membenarkan adanya kejadian tersebut dan beliau akan mengambil tindakan pemindahan tempat kerja kepada oknum guru yang berinisial, *( NCLH )* ini kesekolah lain, dan juga akan memberikan pembinaan kepada Kepala sekolah Sdn Belawa 1, yang tidak selektif dan tidak ada ketegasan dalam mengambil sikap terkait kasus tersebut, tuturnya
ketika kami tim media, mempertanyakan kepada Pa Kabid, dengan sangsi hanya sekedar pemindah tugasan ke sekolah lain apakah bisa menjamin bahwa si pelaku tidak akan mengulangi dan melakukan tindakan
tersebut lagi, Pa Kabid menjawab, ” Ya Allahuallam ” kami tidak menjamin, Namun jika para orangtua korban tidak puas dengan Sangsi yang kami tetapkan itu, maka untuk mempersilahkan membuat laporan kepada pihak aparat penegak hukum dan kami tidak akan Menghalang halanginya, ungkapnya,
Seharusnya dinas pendidkan harus lebih tegas lagi dalam mengambil suatu keputusan karena tindakan ini sudah masuk dalam katagori kejahatan seksual, Dengan kejadian yang pertama beliau kepala sekolah hanya mempertemukan orangtua Koban dan si pelaku oknum guru (Ncls) tersebut dan menyelasaikanya pun dengan si pelaku hanya cukup meminta maaf saja dan tidak adanya perjanjian diatas materai apalagi Sangsi, ( Agustian )