Lalu, ada juga aturan Permen Perdagangan Nomor 01 Tahun 2022. Aturannya tentang penyediaan minyak goreng kemasan sederhana, untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembayaran oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.
“Saya sudah menginstruksikan Kadis Perdagangan dan Industri dengan tim. Mereka harus bisa mengendalikan inflasi daerah Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Tim tersebut lanjutnya, bekerjasama dengan instansi kepolisian. Tugas dan fungsinya, untuk melakukan monitoring dan pengawasan pasar tradisional dan modern. Hal itu, untuk memantau kebijakan pemerintah satu harga minyak goreng. Nantinya masyarakat mendapat jaminan kepastian, tentang satu kebutuhan dasar bahan pokok masyarakat.
“Tim harus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, atas kelangkaan kedelai sebagai bahan pokok tahu dan tempe. Masalahnya, ini adalah makanan sehari-hari masyarakat. Saya juga memberikan apresiasi kepada Bank BJB cabang Sumber, yang telah mensupport kegiatan tersebut,” terangnya.(weny )
Halaman : 1 2