Wonogiri, Patrolinews86.com – Pelaku bisnis Galian C berkedok pemerataan lahan/lokasi hunian semakin marak di Kabupaten Wonogiri, bagaimana tidak hanya bermodalkan alat berat berjenis excavator pelaku bisnis ini bisa meraup hasil dan keuntungan yang menggiurkan, bisa mencapai angka puluhan sampai ratusan juta rupiah.
Sedangkan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, apabila terjadi hal-hal seperti ini sudah melanggar peraturan, karna semua hasil bumi yang di perdagangkan harus mengantongi ijin operasi dan penjualan, praktek usaha tambang seperti ini melanggar Undang- Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara (MINERBA).
Agus selaku mandor di lokasi galian saat di konfirmasi Awak media, pada Hari Sabtu tanggal 12 /2/2022 terkait dengan penjualan tanah tersebut mengatakan, untuk satu rit dam truk berjenis tanah urug di jual Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), untuk penjualan satu hari rata rata lima belas rit sampai 40 kurang lebih, kalau masalah ijin saya tidak tahu saya hanya bekerja dan hanya di suruh P Agus, Agus juga warga asli Desa Pule Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri .”paparnya.
Sementara di tempat terpisah, Sukidin Ketua RT 01/01 Dusun Gentan Desa Pule Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri juga memberi keterangan ke awak media, pada Hari Senin tanggal 21/02/2022 Sukidin mengatakan untuk kompensasi ke lingkungan tidak ada sama sekali, dari dum truk tersebut, namun dari pengelola tambang berjanji misal ada jalan yang rusak akan di perbaiki. Untuk nominal jumlah kompensasi ke lingkungan tidak ada kejelasan “, imbuhnya”
Karinem warga sekitar galian juga sangat mengeluh, jika waktu hujan turun, jalan cor beton depan rumah saya sangat licin sekali, akibat tanah yang berceceran di jalan, Karinem berharap kepada pengelola galian, setiap sore tolong dibersihkan supaya tidak ada kecelakaan “pinta karinem”.( tim patrolinews86.com/Ctr )