Jakarta, patrolinews86.com – Tersangka (TSK) Regen Roy Rogers Yaas dan Barang Bukti (BB) tindak pidana yang dilakukan TSK telah diserahkan pihak Penyidik Polda Papua Barat (PB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, S.H, M.H kepada media ini, Selasa, 22 Februari 2022.
Menurut Billy, sehari sebelumnya yakni pada hari Senin (21/2/2022) bertempat di Kejari Manokwari telah dilakukan penyerahan TSK dari Penyidik Polda PB kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari. “TSK sudah diserahakan dari Penyidik Polda Papua Barat ke JPU Kejari Manokwari, dan TSK ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan. Sementara JPU menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Penkum saat dikonfirmasi Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Selasa (22/2/2022) sore.
Sementara, Kejari Manokwari melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M. Ihsan Husni, SH, mengaku dan membenarkan bahwa terkait TSK Regen Roy Rogers Yaas dan Barang Buktinya telah dilakukan Tahap II (dua), dilimpahkan dari Polda PB ke kepada pihaknya (Kejari Manokwari – red). ”Kami sangat serius menangani perkara ini, kami tak main-main, dan TSK saat ini ditahan selama 20 hari ke depan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan dan administrasi lainnya guna kepentingan persidangan di Pengadilan,” kata Ihsan Husni.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya