Menurut Dolfie Rompas: Putusan Itu Tidak Sah, Vonis Inkracht Tanpa Kesempatan Upaya Banding

- Penulis Berita

Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di tempat terpisah, pengacara kondang Dolfie Rompas, SH, MH mengatakan bahwa putusan majelis hakim di tingkat banding terhadap kasus kriminalisasi wartawan Arthur Mumu tidak sah dan otomatis batal demi hukum. “Suatu putusan yang nyata-nyata melanggar KUHAP, tidak sesuai prosedur, maka putusan tersebut cacat formil. Akibatnya, putusan itu dinyatakan tidak sah yang oleh karenanya harus batal demi hukum,” tegas Rompas, 16 Februari 2022 lalu.

KUHAP sudah memberikan ketentuan yang harus dipatuhi pada setiap tahapan proses hukum. Salah satunya adalah pemberian kesempatan kepada setiap orang yang berproses hukum di pengadilan untuk melakukan upaya-upaya hukum di setiap tingkatan peradilan untuk mendapatkan keadilan.

“Nah, ketika Arthur Mumu dihilangkan haknya untuk melakukan upaya banding karena pemberitahuan putusan sangat terlambat, bahkan terkesan tidak diberitahukan terlebih dahulu sebelum dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap – red), hal itu berarti ada tahapan hukum yang dilanggar oleh penyenggara peradilan yang mengadili kasus tersebut,” tambah pengacara nasional yang cukup terkenal di ibukota ini.

Pelanggaran terhadap KUHAP, lanjut Rompas, mengakibatkan sebuah proses peradilan cacat formil, dan pada akhirnya berakibat putusan yang dihasilkan dapat dinyatakan tidak sah. “Putusan banding atas wartawan Arthur Mumu jelas tidak sah dan harus batal demi hukum,” ujar Dolfie Rompas menegaskan lagi.

Menyikapi putusan yang secara faktual cacat formil dan tidak sah itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyerukan perlawanan terhadap kezaliman hukum yang sedang ditimpakan kepada anggotanya Arthur Mumu. Menurutnya, di sebuah negara hukum seperti Indonesia, kita wajib menghormati hukum dan putusan-putusan hukum yang ada, namun tentunya hanya terhadap hukum yang dilaksanakan melalui prosedur yang benar sesuai dengan aturan dan koridor hukum itu sendiri.

“Sebaliknya, kita wajib menolak hukum yang prosesnya dilaksanakan sekehendak hati dan sewenang-wenang oleh para oknum pelaksana hukum yang marak terjadi di negara ini. Mentaati dan menjalani putusan hakim yang ditetapkan secara serampangan, tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam KUHAP, merupakan penghianatan dan dosa besar terhadap hukum, kebenaran, dan keadilan. Hanya satu kata: LAWAN!” beber Lalengke dengan tegas kepada ratusan media yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group, Jumat, 18 Februari 2022.

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:03 WIB

Kapolri Eratkan Kasih terhadap Sesama.

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:49 WIB

Stik lemdiklat polri,gelar donor darah sambut dies natalis ke-79.

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:32 WIB

Polri,melau polda Riau berhasil ungkap 2 ton sabu di kepri berhasil di tangkap dari 8 juta jiwa bahaya narkoba

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:43 WIB

Kapolda Sumsel Kunjungan Kerja ( Kunker) Ke Polres Lahat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:24 WIB

Rakernis Mabes polri Gabungan 4 satker pusat polri dan pemberian penghargaan 13 satker peraih ikpa 100 persen.

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:50 WIB

Penganiayaan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi Di Ketapang Dimana Keadilan Terhadap Wartawan ?.

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:49 WIB

Sambang Perusahaan Unit Patroli Polsek Pagaden Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Satpam

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:50 WIB

Jajaran Polres Kuningan Laksanakan Monitoring Pembangunan dan Inspeksi Keselamatan Berlalu lintas”

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Desa Gunung Hejo Giat Jum’at Bersih Sepanjang 480 Meter*

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:13 WIB