Menurut Dolfie Rompas: Putusan Itu Tidak Sah, Vonis Inkracht Tanpa Kesempatan Upaya Banding

- Penulis Berita

Sabtu, 19 Februari 2022 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) pun telah membuat putusan atas permohonan banding dari korban kriminalisasi, Oldy Arthur Mumu. Dalam salinan putusan setebal 11 halaman itu, majelis hakim banding PT Sulut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menghukum Arthur dengan 9 bulan kurungan penjara.

Namun terdapat beberapa keganjilan yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya bagi penyelenggara hukum, baik legislatif maupun eksekutif dan yudikatif, di tingkat nasional, terkait putusan majelis hakim di PT Sulut itu. Dari sekian keganjilan dalam proses putusan dan penyampaian salinan putusan kepada Arthur Mumu, yang sangat aneh adalah fakta bahwa putusan hakim banding ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2021, namun pemberitahuan putusan tersebut kepada Arthur Mumu dilakukan pada tanggal 31 Januari 2022.

Proses penetapan putusan dan penyampaian kepada terdakwa sangat jelas telah melanggar Pasal 226 ayat (1) KUHAPid yang berbunyi: Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan [2]. Jikapun PT Sulut dapat berkilah bahwa Pasal 226 ayat (1) tersebut hanya di lingkup pengadilan negeri sebagai lembaga peradilan tingkat pertama, namun pemberitahuan putusan hakim banding wajib disampaikan kepada PN Manado sesegera mungkin, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 243 ayat (1) KUHAPid, yang berbunyi: Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan negeri yang memutus tingkat pertama [3].

Keganjilan lainnya, yang justru paling aneh bin absurd, adalah bahwa putusan banding tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde. Hal itu tertuang dalam catatan Panitera Pengadilan Negeri Manado yang ditandatangani pada tanggal 11 januari 2022 oleh M. Abduh Abas, SH yang dikirimkan bersamaan dengan salinan putusan majelis hakim banding oleh Kejati Sulut kepada Arthur Mumu. Catatan itu berbunyi: Putusan Nomor 117/PID/2021/PT Mnd dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 31 Desember 2021 berhubung terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menerima atau tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

“Ini benar-benar sebuah kebiadaban hukum yang dipertontonkan dengan fulgar oleh oknum di lembaga-lembaga peradilan di Sulut itu. Bagaimana mungkin Arthur Mumu bisa melakukan upaya hukum kasasi ketika pemberitahuan tentang putusan hakim banding disampaikan kepadanya pada tanggal 31 Januari 2022 hanya melalui pesan WhatsApp oleh Kejati Sulut? Fakta ini mengindikasikan bahwa pihak pengadilan diduga kuat sengaja tidak memberitahukan terdakwa terkait putusan permohonan banding yang bersangkutan dan langsung memutuskan secara sepihak bahwa terdakwa menerima dan tidak melakukan perlawanan melalui upaya hukum kasasi. Ini benar-benar perlakuan sadis oknum aparat hukum terhadap warga negara menggunakan pedang hukum!” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 mengomentari fenomena hukum acak-kadut itu beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:59 WIB

Bidang Olahraga Disporapar Klarifikasi terkait Platform Ruangan yang Rusak.

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:30 WIB

Disporapar Kuningan Diduga Abaikan Pemeliharaan, Platform Atap Ruangan Rusak Parah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pasca Libur Dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha, Wabup Syaefudin Sidak Disdukcapil Kabupaten Indramayu,

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:02 WIB

Pelantikan 580 ASN, Bupati Dian Ingatkan Jaga Sikap dan Marwah Lembaga

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:07 WIB

Diskominfo Gelar Pelatihan Website di Lokasi P2WKSS Desa Cilowa

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:33 WIB

PWI Kuningan dukung OKK di Indramayu ” Kuningan Kirim 12 Peserta

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:43 WIB

Kapolri menyambu hasil panen raya jagung di Kalbar bersama Presiden Ri

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:17 WIB

*Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Akibat Korsleting AC, Sebuah Rumah di Kesesi Pekalongan Terbakar

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:12 WIB