WONOGIRI, Patrolinews86.com – Koperasi Simpan Pinjam Warta Dana Sejahtera (KSP-WDS) melaporkan enam media arus utama (mainstreams) ke Dewan Pers terkait berita yang dinilai tidak berimbang, tendensius dan diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), pada Senin (07/02/2022) siang.
Keenam media arus utama itu yaitu media siber Radar Solo, Wonogirinewscafe (grup Pikiran Rakyat), Tribun Solo, Suarasurakarta (group suara.com), Solo Pos dan Suara Merdeka.
“Benar, kami hari ini melayangkan surat pengaduan atau laporan ke Dewan Pers terkait berita yang ditayangkan oleh enam media tersebut tanpa konfirmasi ke saya sebagai sumber dalam pemberitaannya,” kata Ketua KSP Warta Dana Sejahtera, Ronald Hutajulu, kepada wartawan, Senin (07/02/2022).
Ronald menilai, bahwa berita yang ditayangkan oleh enam media besar itu sangat tendensius, tidak berimbang dan tidak menguji informasi serta berlaku tidak baik. Ia juga merasa nama baiknya dicemarkan.
Ia melanjutkan, menurut yang ia tahu bahwa dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dijelaskan pada pasal (1) menyebut wartawan indonesia harus independen, akurat, berimbang dan tidak beriitikad buruk. Lalu pasal (3) harus menguji informasi dan pasal (4) tidak membuat berita bohong.
“Tapi media itu malah melanggar KEJ itu, harusnya mereka menguji informasi juga dari saya sebagai objek beritanya. Apakah informasi dari masyarakat itu benar atau tidak harus berimbang,” katanya
Kemudian, dalam pemberitaan itu juga ada korban dugaan penganiyaan berinisial N (38) yang mengaku hamil dan keguguran. Tapi sesuai dengan rekam medis dari dokter bahwa N negatif hamil, artinya dia tidak hamil.
Namun, media langsung ‘menelan mentah-mentah’ informasi itu tanpa menguji informasi dari dokter.
“Loh, yang ngomong ‘kan suaminya N, bukan korban N nya sendiri. Harusnya kan diuji dulu kebenaran informasi itu ke rumah sakit, benar apa tidak,” ujar Ronald.
Selain melaporkan enam media mainstreams, dirinya juga berniat akan melaporkan N ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik.
“Saya juga akan berkosultasi dengan kepolisian, apakah ucapan yang diucapkan N dan suaminya ke media masuk delik pencemaran nama baik atau tidak. Sebab saya punya bukti rekam medis dari rumah sakit yang menyatakan kalau N negatif tidak hamil. Artinya dia buka pendarahan karena keguguran,” ujar Ronald.
Sebelumnya sejumlah media arus utama (mainstream) memberikan kalau pihak koperasi bank plecit (KSP-WDS) melakukan penganiyaan terhadap tiga nasabah wanita. Dalam beritanya disebutkan kalau salah satu korban penganiyaan berinisial N (38) mengalami pendarahan akibat keguguran hamil. Informasi itu didapat dari sang suaminya.( Halimi/Catur )