2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
- PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali : PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali : PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
SE ini sendiri mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19.
Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini. Akan tetapi sangatlah disayangkan Para Pejabat atau Petinggi Dinas Pendidikan Kota Cirebon seringkali tidak ada di tempat saat media akan melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak yang terkait mengenai beberapa permasalahan yang ada di lingkungan pendidikan Kota Cirebon.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya