Ahli Hukum Tata Negara: Sudah Profesional Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

- Penulis Berita

Sabtu, 5 Februari 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Patrolinews86.com – Berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.

Bahkan ramai di media sosial, penghentian kasus Arteria Dahlan dituding sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Namun, Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan, sedari awal kasus Arteria tidak dapat diproses secara hukum. “Sejak awal ini tidak bisa diproses. Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/2/22)

Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universita Indonesia ini juga menyebut, apa yang disampaikan Arteria soal penggunaan bahasa Indonesia itu benar. “Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lembang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat,” katanya.

Kritikan Arteria, terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat-rapat. Arteria dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu. Kasus ini kemudian ramai dan banyak kalangan mendesak Arteria mundur dari DPR dan diproses hukum.

Hal lain, menurut Margarito anggota DPR memiliki kekebalan saat menjalankan fungsi sebagai anggota DPR. “Kiamat bangsa ini kalau ada orang yang dilindungi oleh UUD dan sedang menjalankan kewajiban-kewajiban hukumnya harus ditangguhkan karena pertimbangan politik,” ujar Margarito.

Karena itu menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” ujar Dosen Universitas Khairun Ternate ini.
(Humas Polres Mjlk)
**Aziz***

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:38 WIB

Seni Adu Domba Garut Di Lapngan Katumbiri Bayongbong Kabupaten Garut !!

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:33 WIB

Polres Garut Enam Kali Terapkan Sistem One Way Selama Long Weekend

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:36 WIB

Kapolres Lahat Akan Bertindak Tegas Tehadap Segala Bentuk Premanisme Di Kabupaten Lahat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:58 WIB

Polres Pekalongan Terjunkan 190 Personil Gabungan dalam Operasi Pemberantasan Premanisme.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:53 WIB

Diduga Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal, Kejati NTT Tahan Dirut PT Jamkrida.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:49 WIB

Menjaga Kota Bandung Tetap Bersih DI Tengah Keramaian Pesta Juara Persib Bandung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:44 WIB

AKBP Doni Buka Turnamen Badminton Kapolres Cup 2025, 20 Tim Ikut Berpartisipasi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:39 WIB

Stok Gudang Penuh , Bulog Indramayu Tetap Lanjutkan Penyerapan Gabah

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Polres Garut Enam Kali Terapkan Sistem One Way Selama Long Weekend

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:33 WIB