Terkait Uji Materiil UU Pers, Wilson Lalengke Berharap MK Kembalikan Hak Konstitusi Wartawan dan Organisasi Pers

- Penulis Berita

Jumat, 28 Januari 2022 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, patrolinews86.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers secara daring di ruang Sidang MK, Rabu (26/1/22). Sidang yang diketuai Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., menghadirkan dua saksi pemohon dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kedua saksi pemohon tersebut adalah Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Dedik Sugianto dan Sekretaris Umum DPP Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Hika Transisia. Di hadapan Majelis Hakim, Dedik mengatakan bahwa SWI kehilangan hak untuk menyusun dan membuat peraturan karena diambil-alih oleh Dewan Pers.

Lanjutnya, hal tersebut terjadi sejak timbul kesalahan tafsir dari Dewan Pers yang menjadikan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers mengenai standar organisasi wartawan Indonesia berupa peraturan Dewan Pers dan bukan menjadi aturan organisasi Pers masing-masing pada 2006. Lebih parahnya lagi, Dedik melanjutkan, Dewan Pers sebagai fasilitator justru membuat peraturan pers, yakni Peraturan Dewan Pers yang merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sertifikasi kompetensi kerja nasional.

“Padahal setiap sertifikasi kompetensi wajib sertifikat asesor kompetensi,” terang Dedik.

Sementara itu, Sekretaris umum DPP JNI Hika Transisia mengatakan mengalami kerugian karena adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf (f) UU Pers. Menurutnya, karena ketidakjelasan tafsir tersebut, pihaknya tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers karena wujud menfasilitasi Dewan Pers tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi pers yang telah mempunyai struktur kepengurusan yang jelas, lengkap dan sah.

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:58 WIB

Polres Lahat Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Lakukan Pungli Parkir Liar

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:39 WIB

Sasar Premanisme, Polres Pekalongan Gelar Patroli Kamtibmas Sore hari

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:16 WIB

Polres Sikka Gencar Patroli Dan Rangkul Warga Tolak Premanisme, Amankan Wilayah.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:01 WIB

Aksi Pencurian Motor di Tasikmalaya Digagalkan, Terduga Pelaku Tertangkap saat Ronda

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:29 WIB

Terungkap Lagi Cabuli Teman Cucunya Kakek Asal Garut Cikelet Kabupaten Garut Mendekam Di Bui

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:37 WIB

Edarkan Tembakau Sintetis, Pria di Pekalongan Ini Dibekuk Polisi

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Empat Tersangka Ditetapkan, Termasuk Dua Oknum Polisi , Dalam Kasus Arisan Bodong PCX.

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:31 WIB

Preman Kampung di Garut Beraksi Brutal dan bacok ustad yang lagi sholat

Berita Terbaru