Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kuningan, dikatakan Sekda Kuningan saat ini sedang melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa secara mandiri. Bersumber dari alokasi Dana Desa, ada sebanyak 330 dari 361 desa jumlah keseluruhan yang sedang melaksanakannya. Kejelasan batas wilayah ini dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Sebagai pedoman Pemkab Kuningan sudah menetapkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Panduan Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Kuningan,” ungkapnya.
Sekda Kuningan, menyebutkan secara Administratif, Kabupaten Kuningan memiliki luas wilayah 119.571,12 hektar, dibagi dalam 32 kecamatan, 361 desa, 15 kelurahan, 1.745 RW dan 5.675 RT. Untuk jumlah kecamatan mulai 19, 27 hingga saat ini 32 kecamatan.
Ketua Pansus 27 DPRD Kabupaten didampingi Wakip Pansus 10 anggota Pansus dan Sekretaris DPRD Kab. Berebes, Kasubag dan 2 orang staf selaku faslitator.
Sekda Kuningan didampingi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kuningan, Kabag Tata Pemerintahan Setda dan Kabag Hukum Setda. (IKP/ds)
Halaman : 1 2