Masih kata Fahri ” Kontrak yang dibuat berlaku sebagai hukum yang mengatur bagi para pihak yang membuatnya. Kontrak tersebut berisi apa yang harus, boleh, dan tidak boleh dilakukan. Kemudian, kerja sama yang terdiri dari dua pihak juga selalu diikuti dengan hak dan kewajiban masing-masing “. Jelasnya melalui Kasi humas Polres Ciko.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. FAHRI SIREGAR, S.H., S.Ik, M.H., Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon., Para pimpiman Perbankan Kota Cirebon., Para Direktur BUMR pemerintah Kota Cirebon., Manager PT. PLN UP3 Cirebon., Kasat Intelkam Polres Cirebon Kota AKP SUGIONO, S.H., Kasat Sabhara AKP BEKTI SETIAWAN, S.IP., M.SI., Ka Siwas AKP SAEFUDIN ADIMARA., Kasi Propam IPTU SUKIRNO dan Kanit Obvit IPTU SUDIANA. Tutup IPTU Ngatidja. SH. MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.
( Dedi )
Halaman : 1 2