Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Binmas AKP Rudy Djunardi mengatakan, “Mereka yang melakukan pelanggaran kami lakukan penanggalan seragam satpamnya. Karena banyak kami temukan anggota satpam tidak memiliki KTA dan atribut tidak sesuai dengan perkap.” kata Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy.
AKP Rudy Djunardi mengatakan, “kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menertibkan seragam dan identitas Satuan Pengamanan berdasarkan Perkap no 24 tahun 2007 tentang sistem menejemen pengamanan organiasasi perusahaan dan atau instansi atau lembaga pemerintah.
Dikatakan, satpam yang bertugas atau ditugaskan khususnya di wilayah Hukum Polres Majalengka harus segera melegalkan diri atau dilegalkan. Menurutnya legalitas terhadap status satpam merupakan langkah dalam rangka mereformasi Satpam itu sendiri, semua satpam harus memiliki kemampuan bukan saja pada fisiknya, namun juga harus memiliki SDM yang baik.
AKP Rudy Djunardi menjelaskan, “Pertama, Pasal 1 ayat (2) Perpol Pamswakarsa menyatakan bahwa Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial. Dengan adanya Perpol Pamswakarsa tersebut maka terdapat pengakuan dari negara bahwa Satpam adalah suatu profesi, terkait dengan pemuliaan profesi Satpam.
Di mana tentunya untuk menjalani profesi tersebut harus melalui pendidikan dan pelatihan satpam sehingga memiliki skill / keahlian yang mumpuni untuk melakukan pekerjaannya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya