Majalengka, Patrolinews86.com – Sat Binmas Polres Majalengka menertibkan seragam, atribut dan legalitas Satuan Pengaman (Satpam), dalam penertiban di wilayah hukum polres majalengka. Jumat (31/12/2021).
Dalam Penertiban anggota Satpam ditemukan di beberapa perusahaan terdapat satpam yang tidak memiliki kualifikasi dan legalitas resmi berupa KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Ijazah Gada Pratama.
Dari hasil pemeriksaan ternyata SIO (Surat Ijin Operasional) dan ijin usaha Penyedia Jasa Satpam Ditbinmas Polda Jabar tidak ditemukan atau dan sudah habis.
Selain itu Sat Binmas Polres Majalengka juga menemukan anggota satpam tidak memiliki KTA atau legalitas, atribut tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa.
Sat Binmas Polres Majalengka juga menemukan perusahaan yang didalamnya terdapat vendors yang tidak terdaftar di Direktorat Binmas Polda Jabar dalam hal ijin operasional dan ijin usaha jasa pengamanan. Selama ini satpam di perusahaan tersebut tidak memiliki KTA legalitas satpam. Selain itu ditemukan atribut satpam tidak sesuai dengan perkap.
Pemeriksaan penertiban satpam tanpa KTA dan seragam satpam ditemukan di beberapa perusahaan, Pt. Shoetown Ligung Indonesia, Pabrik Gula Jatitujuh, Toserba Surya Kadipaten, serta di temukan vendors penyedia jasa satpam pt. korsa Boan Perkasa yang ada di perusahaan pt. Indo Sung Il Jaya di wilayah Kecamatan Ligung.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya