“Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas tengah melakukan patroli wilayah. Lalu melihat sebuah mobil truk box Hino dan truk box Isuzu yang sedang dalam kondisi berhenti untuk ditepi jalan. Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan ternyata supir dan kernetnya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu didalam mobil truk itu,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar SH, S.IK. MM didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nofiansyah, SE
Fahri juga menyebutkan, bahwa petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Masing-masing berupa dua alat hisap sabu dan satu buah pipet kaca, empat buah handphone dengan berbagai merk, satu unit mobil box merk Hino dan satu unit truk box merk Isuzu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No.14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati.
“Pidana penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar subsider 3 bulan,” pungkasnya.
Konperensi pers tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah
( Dedi )
Halaman : 1 2