“Saya juga menekankan agar bapak dan ibu peserta bimtek untuk lebih proaktif melakukan dialog, tanya jawab dan berdiskusi berkaitan dengan persoalan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga tidak menimbulkan pemahaman yang keliru dalam tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa,” ungkapnya.
Kemudian, terangnya bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. dengan demikian, setiap desa dapat menampilkan kearifan lokal masing-masing, namun masih tetap dalam koridor negara kesatuan republik indonesia.
“Sasaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah terbangunnya Pemerintahan Desa yang mampu melaksanakan pelayanan dasar kepada masyarakat serta meningkatnya kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga dapat mengelola sendiri urusan-urusan rumah tangganya. Oleh karena itu diperlukan adanya interaksi positif antara pemerintah desa dengan BPD serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya agar terciptanya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dengan baik sehingga dapat menguatkan semangat kebersamaan, gotong royong serta swadaya masyarakat dalam memajukan desa di berbagai sektor kehidupan,” ungkapnya.
Di akhir acara Bupati mengingatkan kepada para Kepala Desa agar melaksanakan tugas-tugas sebagai kepala desa dan segera melakukan konsolidasi internal dengan perangkat harus kompak dan berbagi peran dalam bekerja.
Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Drs. DUdi Pahrudin, M.Si dan Kabid Pemdes DPMD Kab. Kuningan H. Ahmad Faruk S.Sos, M.Si. (ink/ds
Halaman : 1 2