Semantara itu Kasat Lantas Polres Brebes AKP Endang Setianingsih, menjelaskan operasi akan dilaksanakan selama 14 hari dengan mengedepankan upaya preventif, preemtif dan humanis, untuk penindakan pelanggar lalulintas kasat mata akan menggunakan Tilang Elektronik Aplikasi E-Tle dan Kopek.
“Anggota akan memfoto dan melaporkan menggunakan aplikasi Kopek, untuk sasaran sendiri akan dilaksanakan kepada pelanggar yang tidak tertib berlalu lintas yang kasat mata, dan imbauan kepada pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan,”Ucapnya.
Kasatlantas Brebes AKP Endang Setianingsih mengimbau kepada masyarakat tertib dalam berkendara. Selain itu, juga menaati rambu-rambu lalu lintas serta tetap patuhi prokes 5 M. (Susi/ Hum polres).
Halaman : 1 2