12 Pedagang Didenda Rp 300 Ribu Hingga 1.5 Juta, Satgas Covid-19 Polres Majalengka Ingatkan Aturan PPKM Darurat

- Penulis Berita

Rabu, 14 Juli 2021 - 01:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA – patrolinews86.com – Sebanyak 12 pedagang di Kabupaten Majalengka dijatuhi denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar aturan PPKM Darurat. Jika kembali melanggar maka hukumannya akan semakin berat. Selasa (13/7/2021).

“12 pedagang terdiri dari 7 warung makan, 1 lokasi toko mas, 1 lokasi pemancingan, 1 Lokasi Warnet, 1 Lokasi Pungky Vapor dan 1 lokasi Reza Celuler, terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yakni tetap melayani makan di tempat dan kerumunan. Boleh jualan asal pembeli dibungkus,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.

Kasat Reskrim mengatakan, 12 pedagang warung makan, jamu, Pecel Lele, Nasgor hingga tempat pemancingan di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Majalengka Kota, Kecamatan Maja dan Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka Mereka terbukti Pelanggaran berupa beroperasi diatas pkl 20.00 wib, melayani makan di tempat dan kerumunan.

“Seluruh aturan PPKM Darurat sudah sering disosialisasikan. Terlebih Pemerintah Pusat telah mengumumkan aturan-aturan selama PPKM Darurat di semua media massa maupun media sosial (medsos). Bahwa boleh berjualan, tapi hanya melayani take away atau bungkus,” terang Kasat Rrskrim.

Ke-12 pedagang itu berjualan di atas pukul 20.00 wib Pengunjung tidak menggunakan masker, dan tidak menyediakan tempat cuci tangan dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a, d, g Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 dijatuhi hukuman denda antara Rp 300 ribu – Rp 1.5 juta dan Subsider 2 Bulan Kurungan. Tegas AKP Siswo DC Tarigan.

Kasat Reskrim AKP Siswo menjelaskan Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka akan terus memantau para pedagang. Jika tetap bandel melayani makan di tempat, sanksinya bisa lebih berat.

“Jika yang sudah kena Tipiring ini melanggar lagi, ya naik, nggak Tipiring lagi. Bisa masuk ke KUHP sama Undang-undang Wabah dan Karantina Kesehatan,” terang Siswo.

Siswo mengatakan satgas akan terus mengelar operasi PPKM Darurat. “Di wilayah Kabupaten Majalengka kami gencarkan sosialisasi. Kita beri peringatan keras dulu. Kalau nanti tetap melanggar ya akan disidang,” pungkas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (Rico/Red)

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:24 WIB

LSM GMBI Distrik Kuningan Dukung Renovasi Sungai di Desa Jatimulya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan.

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:58 WIB

Dadang: Para buruh Di Garut Gelar Aksi sampaikan Aspirasi Dan Harapan Besar Untuk Masa Mendatang

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:38 WIB

Relokasi Pasar Ciputat Carut Marut Pada Saat Realisasi

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:44 WIB

Pemdes Nagrak bersama Pemerintah Kecamatan Darangdan Menggelar Gerakan Ngosrek Bareng Melalui Jumsih*

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:59 WIB

Audensi Dalam Rangka Hari Buruh Di Pemkab Lahat Mendapat Pengawalan Dari Polres Lahat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:31 WIB

Pelarangan Tanam Sawit Oleh Bupati Kuningan Menuai Kekecewaan Sebagian Masyarakat Kuningan Yang Lahan Non Produktifnya Sudah Tertanam

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:35 WIB

Jaga Kondusifitas Kamtibmas saat May Day, Ratusan Personel Polres Pekalongan Disiagakan

Rabu, 30 April 2025 - 22:30 WIB

Abdi Nagri Nganjang ka Warga Hadirkan Layanan Gratis di Pandapa Paramarta

Berita Terbaru