Satgas Covid-19 Polres Majalengka Jaring 7 Pelaku Usaha Abaikan PPKM Mikro Darurat

- Penulis Berita

Selasa, 13 Juli 2021 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA – patrolinews86.com – Polres Majalengka bersama dengan tim satgas covid-19 Kabupaten Majalengka terus lakukan giat Ops Yustisi PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Majalengka. Senin malam (12/7/2021)

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan menegaskan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan mengingat kesadaran masyarakat semakin turun dan tak lagi mematuhi protokol kesehatan sehingga terjadi tren kenaikan kasus Covid-19.

Operasi ops Yustisi malam ini melibatkan berbagai usur di antaranya TNI/Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP.

Kasat Reskrim mengatakan, operasi dilakukan kepada warga yang masih mengabaikan PPKM Darurat khususnya di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan.

“Tadi malam kami melakukan penindakan berupa pemberian blangko bagi pelanggar dengan jumlah 7 pelanggar (pelaku usaha non esensial) dengan sanksi Gakkum Tipiring dasar Perda Provinsi Jabar no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat.

Sebanyak 7 pelanggar diantaranya Bidang Usaha 2 Pedagang Nasi Goreng, 2 Pedagang Jamu, Funky Vapor, Warnet dan Pedagang Pecel Lele, masing masing pelanggar Buka di luar jam opersional, Pengunjung tidak menggunakan Masker dan masih diperbolehkan makan di tempat,” tegasnya.

Pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi disertai sidang Tipiring di tempat hingga PPKM Darurat selesai, agar masyarakat paham tentang penyebaran Covid-19.

“Pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang ditentukan oleh kepala Kejaksaan Majalengka,” bebernya.

Apabila mereka yang sudah menjalani sidang dan kedapatan melanggar kembali saat PPKM Darurat, akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau dilakukan penutupan operasional usaha sampai waktu yang telah ditetapkan.

Ke 7 Pelaku Usaha pelanggar akan mengikuti sidang di tempat Hari Selasa, 13 Juli 2021 Pukul 10.00 Wib di Alun-alun Majalengka dan diharapkan, masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.( Rico )

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:06 WIB

Puskesmas Sukahurip Cigedug Berikan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Yang Terdampak Banjir

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:39 WIB

Diterjang Longsor, Rumah Warga di Tasikmalaya Hancur Terseret Tanah

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:16 WIB

Warga Desa Gejlig Pekalongan Digegerkan Peristiwa Kakek gantung Diri

Senin, 12 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kapuspen: TNI Sterilkan Area Ledakan Amunisi Di Garut, Korban Jiwa Telah Dievakuasi!

Senin, 12 Mei 2025 - 19:16 WIB

11 Korban Tewas Ledakan Amunisi Di Pantai Garut Kec Cibalong Telah Diautopsi Di RSUD Pameungpeuk

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:28 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pakenjeng Garut, Tiga Penghuni Selamat

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:52 WIB

Giat Tahlilan Anak Yatim Piatu Sekaligus Sambut Hari Raya Idul Adha 1446-H*

Senin, 5 Mei 2025 - 07:41 WIB

Berqurban Lebih Baik Daripada Menyimpan Harta

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Dadang: Siswa Nakal Di Kirim Ke Barak Di Harap Tak Pecah Belah Kan Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:50 WIB

LINTAS DAERAH

Pemprov Jabar Alokasikan RP 9,3 Milyar Untuk anak Di Panti Sosial

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:55 WIB