Sekilas Perjalanan  Panjang Media Cetak dan Online  Patrolinews86.com

Sekilas Perjalanan  Panjang Media Cetak dan Online  Patrolinews86.com
Bandung patrolinews86.com – Mengenal Media massa sudah ada sejak masa kolonial di bawah pemerintahan Belanda. Bahkan surat kabar sudah terbit secara berkala di Batavia (sekarang Jakarta) sejak abad ke-17, tepatnya pada tahun 1676.

Surat kabar tersebut bernama Kort Bericht Eropa yang artinya “berita singkat dari Eropa” yang menyampaikan berbagai berita dari Polandia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Denmark, dan Inggris. Berita-berita tersebut dicetak oleh Abraham Van den Eede.Pada abad ke-18 yakni bulan Oktober 1744 lahirlah media yang bernama Bataviase Nouvelles. Surat kabar tersebut merupakan surat kabar pertama di Batavia.

Kemudian pada tahun 1780 tepatnya tanggal 23 Mei, terbitlah surat kabar kedua di Hindia Belanda yang bernama Vendu Nieuws. Pada masa pemerintahan Daendels yakni tahun 1810 surat kabar yang diterbitkan yakni bernama Bataviasche Koloniale Courant.

Kala itu, surat kabar merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat meski berita maupun penampilan yang disajikan masih sederhana. Pers dipandang sebagai alat pendokumentasian atas semua peristiwa yang terjadi di negara kita.

Surat kabar disajikan dalam bahasa Belanda sampai akhir abad ke-19 karena seorang penguasa dalam negeri, Binnenland Bestuur yang mengatur surat kabar pada saat itu.

Kemudian pada tahun 1945 saat era setelah penyerahan kedaulatan Jepang, surat kabar yang pertama kali dicetak bernama Berita Indonesia yang muat sejak 6 September 1945. Pada tahun 1945-1958, situasi perpolitikan di Indonesia masih panas.

Surat kabar di Indonesia telah terbit sebanyak 124 dengan jumlah tiras 405.000 eksemplar pada Desember 1948. Namun akibat terjadinya Agresi Militer Belanda Kedua, jumlah surat kabar di Indonesia berkurang menjadi 81 dengan jumlah tiras sebanyak 283.000 eksemplar.

Setelah masa kemerdekaan, minat masyarakat terhadap media massa meningkat karena mereka ingin mengikuti perkembangan negaranya yang telah merdeka itu. Oleh karena itu, usaha penerbitan koran mulai kembali banyak pun dengan jurnalis yang jumlahnya juga meningkat.

Kongres pada tahun 1946 diadakan dengan tujuan untuk mempersatukan dan menertibkan para jurnalis yang bertempatan di kota Solo. Dalam kongres tersebut, sebuah organisasi profesi wartawan telah dibentuk dan yang menjadi ketua pertamanya ialah Mr. Sumanang.

Di tahun yang sama setelah Sari Pers didirikan oleh Pak Sastro, kantor berita Antara kembali dibuka setelah tiga tahun dibekukan oleh Jepang.

Soekarno mengubah demokrasi liberal menjadi demokrasi terpimpin pada 28 Oktober 1956. Periode demokrasi terpimpin merupakan periode yang paling buruk dalam sejarah perkembangan pers di Indonesia.

Hal tersebut dapat dilihat dari para petinggi yang telah melampaui batas toleransi dalam memperlakukan, mempersepsi, dan menyikapi pers. Pers dianggap sebagai alat “revolusi” yang memiliki pengaruh besar untuk menggerakkan massa dalam menyelesaikan sebuah revolusi.

Pada masa Orde Baru (Orba) yang berlangsung dari tahun 1968 sampai 1998, kebebasan pers sangat terbatas dan pelarangan media massa banyak terjadi. Pada 15 Januari 1974, terjadi peristiwa Malari di mana pada saat itu sebanyak 12 media cetak diberhentikan penerbitannya secara paksa.

Yang paling iconic dari pembredelan media massa ini ialah pencabutan SIUPP atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers pada beberapa media massa seperti Majalah Tempo, Detik, dan Editor. Namun Tempo tetap berani dalam melawan pemerintah meskipun ia berada dalam keadaan yang sulit.

Selain itu juga, semua penerbitan di media massa diawasi oleh pemerintah melalui departemen penerangan. Pers harus menerbitkan berita yang baik tentang pemerintahan jika ingin tetap hidup.

Sedihnya pada saat itu, pers tidak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pendukung dan pembela masyarakat.

Hal yang menguntungkan untuk masyarakat pada masa reformasi adalah tumbuhnya kembali pers di Indonesia. Kehadiran pers dianggap sudah dapat mengisi kekosongan ruang publik.

Saat itu perubahan yang dialami oleh pers Indonesia sangat drastis dalam mengungkapkan kebebasan. Hal tersebut ditandai juga dengan munculnya beberapa media baru cetak dan elektronik dari berbagai segmen dan kemasan.

Juga terdapat ciri baru dari pers Indonesia salah satunya adalah berani dalam mengkritik penguasa.

Masuknya liberalisasi dan budaya ke dunia media massa merupakan salah satu pengaruh berkembanganya kebebasan pers. Pengaruh tersebut juga sering mengabaikan unsur pendidikan.

Pada masa Megawati, komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers kian melemah karena kasus yang menimpa majalah Tempo. Sementara di era Susilo Bambang Yudhoyono, campur tangan pemerintah atas kebebasan pers terlihat dalam bentuk pemangkasan fungsi dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Syarat mutlak untuk demokrasi yang tegak ialah pers bebas dan merdeka.

Kebebasan pers telah banyak menghasilkan penerbitan koran baik cetak ataupun online tetapi tidak sedikit juga media media yang tumbang dimakan jaman dan persaingan, contohnya  beberapa wartawan senior dari berbagai media harian berpindah tugas dan mendirikan media online salah satunya patrolinews86.com sebuah media Cetak dan online yang didirikan pada tanggal 25 September 2016 di Bandung tepatnya di LBH RATU ADIL yang di pimpin oleh Toti Risna Kamelia SH MH di VIla Unggu Babakan Tarogong bandung terbit media cetak dan online patrolinews86.com dengan berbadan hukum  ” Yayasan kusuma wijaya ” didampingi LBH Ratu ADIL, LBHJ YBPN Lembaga Bantuan Hukum dan Jasa Yayasan Bakti Putra Nusantara dibawah pimpinan Bapak Tri dan Ganjar SH CN  serta dibantu oleh Perkumpulan PRAGEGA ( Perkumpulan prajurit delapan tiga ) dibawah Pimpinan Iriando H Sianipar. Perkembangan media cetak dan Online Patrolinews86.com pun cepat melesat hingga namanya dikenal dikalangan masyarakat.
Seiring berjalannya waktu dan perkembangan jaman patrolinews86.com satu group dengan PT. Kontroversi sarana multi media yang mencetak koran majalah dan media online kontroversinews.com  yang berkantor semua di Bandung tepatnya di Jln Raya Banjaran Papakgede No. 163 Baleendah Bandung Jabar /Perwakilan Tata Usaha Iklan: Belakang Bapeda Kuningan // Jln.Cut nyak dien Kuningan.
Hingga akhirnya tepat di tanggal 12 bulan Agustus 2024 berkat dukungan dorongan dan kekompakan dari jajaran patroli di seluruh Indonesia kini Media Cetak dan Online patrolinews86.com memiliki dan berbadan hukum sendiri yaitu PT PATROLI MULTI MEDIA yang tetap eksis sampai sekarang baik media cetak online atau YouTube patroliTV.
Semoga dalam perjalannya keberadaan media cetak dan online Patrolinews86.com 
tetap menjunjung tinggi Kekompakan semua jajaran dan tetap menunjukkan bahwa Fungsi media massa berperan sebagai penunjang perubahan sosial yakni sebagai pemberi informasi. Media massa sendiri dalam masyarakat mempunyai beberapa fungsi sosial, yaitu fungsi pengawasan sosial, fungsi interprestasi, fungsi transmisi nilai dan fungsi hiburan.
S0P Perlindungan Wartawan
Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat. Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum.
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.

Logo patrolinews86.com
IMG 20240501 WA0022
Simbol
Screenshot 20240504 141901
IMG 20240330 WA0006
Trimakasih  salam patroli
Pimpinan Redaksi
              Ttd
       D.Setiawan