Mengenal 47 Jenis Pungli Kerap Terjadi di Sekolah dan selalu menjadi keluhan orang tua.
Jakarta patrolinews86.com – Meski dipantau dan digembar gemborkan oleh berbagai aturan dan arahan dari Saberpungli ( sapu bersih pungutan liar) ternyata Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah dengan berdalih alasan tertentu yang pada akhirnya tetap menjadi keluhan orang tua siswa, namun walaupun begitu praktik itu tumbuh subur di setiap satuan pendidikan tanpa memperdulikan ekonomi dan ketidak sanggupan orang tua dimasyarakat bawah, bahkan pungutan liar atau pungli dilegalkan dengan payung hukum hasil rapat komite yang tentu ini harus disikapi dan oleh pemangku kebijakan jangan sampai menjadikan preseden buruk dikemudian hari bagi institusi itu sendiri.
Demikian dikatakan d.setiawan salah satu aktifis penggerak pemberantasan korupsi dari LPKN DPD PROV Jawa Barat didampingi Ketua LPKN Jabar Jony S Pane BAE saat berbincang Dengan wartawan media cetak dan online patrolinews86.com kemarin.
Hasil dari kajiannya dilapangan yang menyangkut pungli dirasa sangat banyak sekali dan masih banyak terjadi di sekolah juga terkait dengan pengelolaan anggaran dana bos yang dirasa masih banyak aturan dan regulasi yang dilanggar sehingga perlu pebenahan dan penekanan dari dinas Pendidikan supaya lebih mengutamakan sesuai aturan dan regulasi yang ada dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban dana BOS ( bantuan operasional sekolah) di lapangan, Memang tidak semua sekolah ada terjadi sebuah pungli tetapi kita berharap ada upaya pencegahan praktik pungli ataupun tidak beres administrasi terus disosialisasikan oleh dinsbtertentu arena dilapangan masih adanya segelintir oknum yang masih melakukan pungli di sekolah dan ini tetap harus menjadi prioritas dari dinas pendidikan dalam sosialisasi dan mencegah terjadinya pungutan dan ketidak beresan administrasi sekolah, karena kalau dikupas habis haruskah kepala sekolah ataupun sarana uga bendahara yang harus jadi korban karena kebijakan. ..? Ata dikorbankan..? Tentu hal ini harus diantisipasi sesam agar adanya praktek praktek yang tidak baik bisa dicegah dan semu berjalan sejalan dengan tatanannya.
Adapun jenis-jenis pungli yang sering terjadi di sekolah, menurutnya yang diambil dari beberapa kajian dan sumber dilapangan diantaranya, total ada 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah. Praktik tersebut meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar dan mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana, bahkan saat pendaftaran masuk sekolah.
Untuk itu dirinya mengharap, seluruh insan pendidikan memberi perhatian serius terhadap praktik dimaksud.
“Jangan sampai sekolah dicap sarang pungli dan tentu Itu sangat tidak bagus dan tidak mendidik. Jadi dinas pendidikan harus terus dan ada upaya sosialisasi yang terus dilakukan untuk menghindari pungli karena implikasi hukum yang bisa terjadi dari praktik tersebut sangatlah berat.
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
LIP Red