Penjualan Obat Keras Golongan G di Stasiun Cilebut kios jon merekayasa Buka loringdor sedikit Untuk melabui,  Pihak Kepolisian Agar Segera Memberantas dan Menutup kios tersebut

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjualan Obat Keras Golongan G di Stasiun Cilebut kios jon merekayasa Buka loringdor sedikit Untuk melabui,  Pihak Kepolisian Agar Segera Memberantas dan Menutup kios tersebut

Bogor Patrolinews86.com – Maraknya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajaleladi Bogor, Seperti di Jalan stasiun cilebut Kabupaten Bogor. Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus sebagai toko kolontongan yang tertutup sedikit loringdor . Jon selaku bos nya diduga melibatkan anggota untuk memuluskan  penjual obatnya mungkin biar aman dari sorotan tokoh dan warga setempat begitu juga MUI.

Saat awak media mendatanginya dan mengkonfirmasi yang Anggota Ketuanya itu Sipenjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di perjual belikan tanpa resep dokter, Dengan lantang ia mengatakan kepada awak media Obat sekarang Semakin Mahal “silahkan beritakan kami tidak takut”ucapnya dengan nada keras seolah olah kebal hukum, dan ironisnya banyak para kalangan pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang tersebut seperti menjual kacang yang begitu enteng dan laku dan luput dari pemantauan APH.

Menanggapi hal tersebut dilapangan banyak yang Meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada pihak kepolisian agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karna kerap meresahkan masyarakat dan merusak generasi anak bangsa .

Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. KUHP Kurungan penjara 5 tahun pidana 5 miliar

Ditempat terpisah Ketua LSM  PBAK musadad SH Mengungkapkan dengan Tegas”Kami akan berkordinasi dengan sat Narkoba Polres Bogor atau yang ada di wilayah Metro dan Binmas setempat, Untuk segera memberantas penjualan Obat terlarang golongan G tersebut” karena ini merusan generasi muda anak bangsa, keterlibatan adanya oknum malah memuluskan. Penjualan dan semakin berani dan terang terangan dijual bebas tentu ini harus ditindak.” tegasnya. ( Cahya)

Berita Terkait

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas
Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI
*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 
Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.
Penutupan Pertandingan Bulutangkis Tiga Pilar Dandim Cup dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025
Saprudin Sekdes Windujaya Sedong Dilaporkan Ke Polisi, Dampak Dari Pemukulan Yang Dilakukannya Terhadap Anak Dibawah Umur
Polres Pekalongan Kota Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1447 H/2025, Wujudkan Silaturahmi dan Kamtibmas Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:28 WIB

Wujudkan Financial Freedom, Pemkab Brebes Bekali ASN Hadapi Purna Tugas

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Dipertuan Agung DANRI Sultan Sepuh Cirebon Tegaskan Adab Nusantara Lewat Kunjungan kepada Para Presiden RI

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:37 WIB

*Cara Memperoleh Kemudahan dan Ampunan Allah* 

Senin, 3 November 2025 - 11:43 WIB

Giat Baksos Di Mesjid Nurul Huda Bebeng: Wujud Kepedulian dan Toleransi Antar Umat Beragama.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:00 WIB

Berita Terbaru

HUKUM

Polresta Cirebon Sita 237 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:31 WIB

eropa365 https://dadunation.it.com/