Kapolres Ciko : 4 perusahaan pelanggar PPKM Darurat, kena sanksi Maksimal oleh pengadilan dalam sidang tindak pidana ringan

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON KOTA – patrolinews86.com-Penindakan dalam rangka penegakan PPKM Darurat kota Cirebon akan terus dilaksanakan. Mari kita ajak seluruh masyarakat , baik perorangan maupun pelaku usaha, untuk bersama sama membantu pemerintah dalam upaya penegakan hukum PPKM Darurat yang saat ini, masih berlangsung. Kegiatan PPKM Darurat yang berlangsung selama 17 hari mulai tanggal 03 juli – 20 Juli diharapkan masyarakat bisa patuh pada aturan yang sudah di sosialisasikan. Hari ini hasil team tindak Polres Cirebon Kota di pimpin Kasat Samapta AKP BEKTI SETIAWAN S.IP melaksanakan Penindakan terhadap 4 perusahaan yang diduga melakukan Pelanggaran PPKM Darurat Sesuai Sesuai dengan Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota. Jumat (09.07.21)

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH melalui Kasat Samapta,nya menyampaikan ” Pihak kami, tidak akan pernah berhenti untuk melaksanakan pendisiplinan masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat kota cirebon. Untuk diketahui bersama, tujuan utama PPKM Darurat ini adalah guna menekan laju penyebaran Covid19. Sehingga warga masyarakat, dihimbau bisa memahami situasinya saat ini. Dengan mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan “. Ujarnya.

” Hari ini team tindak PPKM Darurat yang dipimpin Kasat Samapta AKP BEKTI SETIAWAN S.IP , team melaksanakan Pemberian Sanksi Berupa Tipiring kepada 4 (empat) perusahaan yaitu Perusahaan *PSC* yang berada di jalan kesunean. Kena sanksi denda oleh pengadilan sebesar Rp. 6.000.000 ( enam juta Rupiah ) karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf (F) Tentang tertib Usaha “. Ungkapnya

” adapun Perusahaan *SSC* ( jl. Kesunean ). Kena sanksi denda oleh pengadilan sebesar Rp. 6.000.000 ( enam juta Rupiah ) karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf (F) Tentang tertib Usaha “. Papar Kapolres cirebon Kota.

Selain itu untuk perusahaan yang ada di jalan karang dawa barat pegambiran kec. Lemahwungkuk Kota cirebon. Sebanyak 2 perusahaan, dengan dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan ( Prokes ) sesuai Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 34 ayat 1 huruf ( f ) Tentang Tertib Usaha jo pasal 21I, yaitu dikenakan sanksi masing Rp. 6.000.000 ( enam juta Rupiah ) terhadap Pabrik Makanan ringan PT. *PCP* dan PT. *PCZ* . Percayalah Tuhan itu sangat baik, tidak akan berkurang rejeki kita, jika usaha kita harus ditutup untuk sementara waktu selama PPKM Darurat. Dukung pemerintah dengan DIAM DIRUMAH SAJA. “. Tegas AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH

Kepada seluruh masyarakat, untuk bisa bijak dalam menanggapi PPKM Darurat. Hal ini guna menyelamatkan nyawa umat manusia. Mari kita ciptakan KOTA CIREBON, KOTA SEHAT “. Tutup. Jelas IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota/Fifi.

Berita Terkait

Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Kabupaten Bandung Pastikan Jemaah Aman dan Kuota Berangkat Meningkat
SULTAN SEPUH CIREBON REBORN! PANGERAN KUDA PUTIH BAWA WARNA BARU DI ERA MODERN, DARI PELESTARIAN BUDAYA HINGGA GERAKAN NASIONAL STOP BULLYING
Ketua PK Golkar Solokan Jeruk Soroti Penurunan Kursi Partai dan Harapkan Figur Pimpinan DPD Kabupaten Bandung yang Solid
HALAQOH MENGENAL RASA | PESAN MENDALAM SULTAN SEPUH CIREBON DI HARI SANTRI NASIONAL 2026
DIPERTUAN AGUNG DAN-RI SAMPAIKAN DUKA MENDALAM ATAS WAFATNYA RAJA SAMU SAMU VI: “KAMI KEHILANGAN SAHABAT, SAUDARA, DAN SOSOK PEJUANG ADAT
Kang DS Dorong Para Santri di Kabupaten Bandung, agar Terus Tingkatkan Kapasitas Diri, Berani Tampil, dan Berperan Aktif dalam Pembangunan Bangsa
Satgas TMMD Sengkuyung IV 2026 Boyolali, Bekali Pelajar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Bahaya Narkoba
Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Kabupaten Bandung Pastikan Jemaah Aman dan Kuota Berangkat Meningkat

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:24 WIB

SULTAN SEPUH CIREBON REBORN! PANGERAN KUDA PUTIH BAWA WARNA BARU DI ERA MODERN, DARI PELESTARIAN BUDAYA HINGGA GERAKAN NASIONAL STOP BULLYING

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Ketua PK Golkar Solokan Jeruk Soroti Penurunan Kursi Partai dan Harapkan Figur Pimpinan DPD Kabupaten Bandung yang Solid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:47 WIB

HALAQOH MENGENAL RASA | PESAN MENDALAM SULTAN SEPUH CIREBON DI HARI SANTRI NASIONAL 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 07:35 WIB

DIPERTUAN AGUNG DAN-RI SAMPAIKAN DUKA MENDALAM ATAS WAFATNYA RAJA SAMU SAMU VI: “KAMI KEHILANGAN SAHABAT, SAUDARA, DAN SOSOK PEJUANG ADAT

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB