AMAZING, Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Petasan Jumlah Besar

- Penulis Berita

Senin, 27 Maret 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

AMAZING, Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Gagalkan Peredaran Petasan Jumlah Besar

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Patut diapresiasi kinerja Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Polda Jabar, dimana berhasil mengungkap peredaran petasan dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan kendaraan minibus.

Penangkapan ini bermula saat personel reskrim Polsek Utbar dengan menggunakan sp. Motor melakukan patroli dan mendapatkan informasi adanya kendaraan yang dicurigai membawa petasan masuk ke kota Cirebon. Berbekal informasi masyarakat tersebut, personel menemukan dan menangkap pelaku dengan barang buktinya. Di jalan Tuparev depan kantor PDAM kota Cirebon Kec. Kejaksaan Kota Cirebon. Senin (27.03.23).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan, SH membenarkan hal tersebut. Ya, benar. Pihaknya sudah mengamankan petasan tanpa ijin edar dalam jumlah banyak yang ingin diedarkan ke sejumblah toko di kota Cirebon yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi jenis minibus.

Lanjut Iwan “kronologis penangkapan pada hari senin tgl 27 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 wib unit reskrim polsek Cirebon Utara barat sedang patroli dan melihat kendaraan yang mencurigakan setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat beberapa dus petasan berbagai jenis yang ingin diedarkan ke sejumlah toko di kota Cirebon”.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan inisial RLH, Umur 22 tahun, laki-laki, Alamat kel. Susukan kec. Susukan kab cirebon dan WA,umur 23 tahun, laki-laki, alamat Kel susukan kec. susukan kab cirebon. Dengan barang bukti 7 (tujuh ) dus petasan ukuran sedang dengan jumlah =11.600 dan 16 (enam belas ) dus=16000 butir petasan banting. Dengan Nilai Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Undang undang darurat no 12 th 1951 pasal 1 ayat 3 ,tentang pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yg dapat meledak yg dipergunakan utk meledakan lain-lain barang peledak serta peraturan kapolri no 17 th 2017. Pungkas Kapolsek Utbar didampingi Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Divhumas mabes polri berbagi shodakoh di ponpes yatim piatu di al- futuwah
Polres Cirebon Kota Adakan Giat Bakti Sosial Ramadhan untuk Warga Nelayan Desa Bandengan
Personil Polsek Bojong Giat Sholat Isya Dan Tarawih Berjamaah*
Kapolres Boyolali Undang Anak Yatim, Gelar Doa dan buka Bersama Sambut Ramadan 1446 H.
Polres Lahat Gelar (GO) Opsnal dan Anev Kamtibmas
Polres Tegal Laksanakan Kegiatan Pengamanan Shalat Isya dan Tarawih Selama Bulan Suci Ramadhan
100 Rumah subsidi dibagikan , personel mabes polri
Kapolres Brebes Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Bagi Personel

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:26 WIB

Ikatan Alumni 1999 SMP 8 Makassar Gelar Buka puasa Bersama

Kamis, 6 Maret 2025 - 18:03 WIB

Terima MBG Menu Buka Puasa Siswa SMAN 2 Lahat Merasa Senang

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:21 WIB

58 Kepala Sekolah di Lingkungan Disdik Majalengka di Lantik Bupati, H. Eman Suherman

Rabu, 26 Februari 2025 - 17:55 WIB

SMP Negeri 1 Karanganyar Kab.Pekalongan Ucapkan Selamat dan Sukses Atas di Lantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:28 WIB

SDN Kawungsari Sosialisasi Program 7 Kebiasaan Anak Hebat

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:04 WIB

Bahaya Penyelewengan Dana BOS.

Selasa, 25 Februari 2025 - 17:26 WIB

SMP Negeri 2 Tirto Kabupaten Pekalongan Ucapkan Selamat Atas di Lantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:05 WIB

Kepsek SMAN 6 Depok Dicopot : Sekolah Minta Maaf ke Dedi Mulyadi Gubernur jabar

Berita Terbaru

Pariwisata

Keindahan Air Terjun Wai Poar Di Flores Timur.

Jumat, 14 Mar 2025 - 05:55 WIB