Yopi Zulkarnain (Ketua Umum) Waketum GMOCT: Stiker Bank di Rumah Nasabah, LPK-RI Sorot Potensi Pelanggaran Hukum dan Hak Konsumen

- Penulis Berita

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yopi Zulkarnain (Ketua Umum) Waketum GMOCT: Stiker Bank di Rumah Nasabah, LPK-RI Sorot Potensi Pelanggaran Hukum dan Hak Konsumen

Pemalang patrolinews86.com ( 15 Maret 2025)  – Praktik perbankan yang menempelkan stiker di rumah nasabah yang menunggak kredit tengah menjadi sorotan. Banyak konsumen mengeluhkan tindakan ini karena dianggap mempermalukan dan merugikan. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), melalui Ketua II DPP-nya, Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Waketum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan hak-hak konsumen. Informasi ini didapatkan dari media online Kabarsbi, anggota GMOCT.

Agung Sulistio menyatakan bahwa pemasangan stiker oleh bank atau lembaga pembiayaan bukan hanya tidak beretika, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi. “Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan intimidasi,” tegasnya. “Bank harusnya memahami aturan penagihan yang beretika, bukan dengan mempermalukan nasabah di depan publik.”

LPK-RI merujuk pada beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar hukum bagi nasabah yang merasa dirugikan:

– Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Pasal 4 tentang hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan, serta Pasal 18 yang melarang klausula baku yang merugikan konsumen.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, yang dapat dikenakan sanksi pidana.

– Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 yang menekankan penagihan yang etis dan tidak menimbulkan tekanan psikologis berlebihan.

Bagi nasabah yang mengalami hal serupa, LPK-RI menyarankan langkah-langkah berikut:

Ajukan keluhan ke bank terkait: Minta klarifikasi dan solusi.

Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Ajukan pengaduan melalui kanal resmi OJK.

Adukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI): LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan.

Ajukan gugatan hukum: Jika merasa dirugikan secara serius, tempuh jalur hukum perdata atau pidana.

LPK-RI menegaskan bahwa pemasangan stiker di rumah nasabah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mengimbau lembaga perbankan untuk mengedepankan pendekatan manusiawi dalam penagihan kredit.

#No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor

Berita Terkait

KSP Kopdit Obor Mas Gelar On the Job Training (OJT) Gelombang Kedua Tahun 2025.
*BIADAB! Wartawan Disekap, Dianiaya, Dirampok dan Diperas Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung*
Korupsi Kepala Desa: Tantangan Membangun Desa Yang Bersih Dan Transparan.
Korupsi Adalah Seni Di Antara Hukum.
Korupsi Di Indonesia: Praktik Suap Dan Gratifikasi Di Sektor Pemerintahan.
Menanggapi Kasus Korupsi Judi Online Di Kementerian Komunikasi Dan Digital
Polri tegas tindak pidana preman yang berkedok ormas yang ganggu investasi dan usaha warga.
Korupsi Dalam Pembangunan di NTT: Menghentikan Kebocoran Untuk Mewujudkan Kesejahteraan.
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 15:07 WIB

Bupati Majalengka Buka Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk Stabilkan Harga Jelang Lebaran.

Senin, 17 Maret 2025 - 15:04 WIB

Polisi Amankan Petasan Siap Diledakkan dari Tangan Anak-Anak

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:20 WIB

Polres Cirebon Kota Sosialisasikan Mudik Aman, Kapolres : Pastikan Pemudik Selamat Sampai Tujuan

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:34 WIB

Ada Laporan Dugaan Perang Sarung, Polsek Kedungwuni Berhasil Gagalkan dan Amankan 9 Remaja

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:11 WIB

*Bupati Purwakarta Om Zein Lakukan Konservasi Leuweung Tiis Sebagai Upaya Jaga Air Bersih*

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:48 WIB

Ramadhan Berkah,Grup RMB Raja Makassar Bersatu RX king 135 Berbagi Takjil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:53 WIB

Sebanyak 7.000 Ikan Nila Ditebar di Kolam Ponpes Miftahul Falah Desa Ciloa

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:02 WIB

BANJIR BANDANG DI DESA CISURUPAN GARUT AKIBAT JEBOL TANGGUL SOLOKAN

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Polisi Amankan Petasan Siap Diledakkan dari Tangan Anak-Anak

Senin, 17 Mar 2025 - 15:04 WIB