Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diciduk Unit PPA Polres Cirebon Kota

- Penulis Berita

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Diciduk Unit PPA Polres Cirebon Kota

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Seorang pria berinisial S (51) yang juga merupakan ayah tiri korban tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya yang masih di bawah umur yakni W (16) di rumahnya sendiri di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Aksinya bejatnya tersebut dilaporkan ayah kandung korban ke Polres Cirebon Kota yang kemudian segera dilakukan penindakan terhadap pelaku.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, pelaku sebelum melakukan perbuatannya setelah memberikan makanan kepada korban yang sudah dicampurkan obat tidur.

“Pada saat pelaku melakukan perbuatannya korban tidak sadarkan diri, efek dari obat tidur yang dicampurkan pelaku pada makanan,” jelas Kapolres Cirebon Kota pada Konferensi Pers, Selasa (11/2/2024).

Lanjut AKBP Eko Iskandar mengatakan, pelaporan berawal dari korban yang selalu merasakan sakit setelah bangun tidur kepada kakanya yang sedang bekerja di luar negeri (PMI). Setelah itu kaka korban menghubunginya melalui video call.

“Pada saat itu kaka korban meminta HP korban untuk diletakan di samping tempat tidur dan dari situ mulai terungkap perbuatan pelaku,” ujar Kapolres.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di rumahnya pada saat istrinya telah tertidur.

“Korban saat ini sedang dilakukan pemulihan secara psikologis dan mendapatkan pendampingan karena saat ini korban masi trauma,”

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 lembar akte kelahiran, 1 lembar kartu keluarga, Daster berwana putih, 1 celana dalam, 1 potong mini set, 1 potong bra dan 1 flashdisk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

( Dedi )

Berita Terkait

Oknum PNS inisial MMT Pemkab Majalemgka Diduga Jadi Perantara Ijazah Bermasalah Milik Seorang Perangkat Desa*
Polres Batu Bara Laksanakan GKN di Medang Deras, 1 Pemuda Diamankan
Polisi Tangkap Abang Adik Pengirim Paket Berisi Mayat Bayi
Woww…! Peredaran Obat Tramadol di Kabupaten Majalengka Kian Berani,Diduga di Bekingi APH
Pengecekan Bee Mansion oleh Satpol PP Jakarta Barat dan Sudin Parekraf Diduga Bocor Informasi: Izin Usaha Terkuak
Mantan Camat Warungpring Meregang Nyawa Dengan Tragis Akibat di Tusuk ODGJ.
Gerakan Mahasiswa Hukum Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum*
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:25 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota Tiga Orang Di Tangkap

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:00 WIB

Tim Suvervisi Dit Pam Obvit Polda Sumut Gelar Sosialisasi di Polres Batu Bara

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:50 WIB

Polres Simalungun Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tersangka Diringkus di Dua Lokasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:33 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi Di Wilayah Hukum Kabupaten Batu Bara (Sumut)

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:45 WIB

Kapolres Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tingkat Kabupaten Pekalongan

Senin, 19 Mei 2025 - 21:28 WIB

Personel Polres Pekalongan Kota Mendapatkan Reward dari Kapolres

Senin, 19 Mei 2025 - 19:28 WIB

Kapolsek Pagaden Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Pusdik Caraka Sakti Utama

Senin, 19 Mei 2025 - 17:58 WIB

Mabes polri buka jasa open layananan jasa polri ke divisi humas polri.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Dadang: Siswa Nakal Di Kirim Ke Barak Di Harap Tak Pecah Belah Kan Masyarakat

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:50 WIB

LINTAS DAERAH

Pemprov Jabar Alokasikan RP 9,3 Milyar Untuk anak Di Panti Sosial

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:55 WIB