SMAN 1 Kota Serang diduga Lakukan Pungli kepada orang tua siswa kelas 10 sebesar Rp.400.000/ siswa
Kota Serang, Patrolinews86. Com- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalang dana yang boleh dilakukan oleh Komite sekolah., disana jelas semua aturan tugas dan pungsi komite mengatur.Namun entah bagai mana jika aturan itu dikangkangi seperti belum lama ini terjadi di SMAN 1 Kota Serang yang dihebohkan dengan adanya pungutan kepada orang tua siswa kelas 10 sebesar Rp 400.000/orang tua siswa dengan dalih untuk pembelian bangku siswa yang saat ini kurang serta kebutuhan yang lainnya yang dianggap oleh orang tua tidak masuk diakal karena semua kebutuhan semestinya sudah terakomodir oleh dana BOS ( bantuan operasional sekolah )
Hal itu seperti dikata salah satu Orang Tua siswa yang tidak mau di publikasikan namanya mengatakan bahwa terjadi rapat orang tua siswa diadakan pada September, setelah proses belajar mengajar siswa padahal Semestinya rapat orang tua diadakan sebelum proses belajar mengajar, karena bangku kurang dan kelebihan siswa dan karena kasian siswa tidak kebagian bangku”, bukannya setelah siswa belajar mengajar, di adakan rapat orang tua siswa untuk pengadaan meja belajar dan kursi belajar, serta yang lainnya tetapi ini mah kok malah sekarang ini setelah masuk sekolah.” ucapnya heran.
Berita ini pun ternyata dapat tanggapan dari Wahyudin salah satu Pemerhati pendidikan Provinsi Banten yang tinggal di Kota Serang, saat di pinta komentarnya seputar sumbangan pendidikan di SMAN 1 Kota Serang belum lama ini mengatakan, dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 di jelaskan bedanya Sumbangan, Bantuan dan Pungutan
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya sebagai komitmen dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan itu jelas.” Sambungnya.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Di paparannya, yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan, jelasnya.
Dalam pemaparan tersebut sudah jelas, bahwa SMAN 1 Kota Serang telah melakukan pungutan kepada orang tua siswa kelas 10 sebesar Rp 400.000 dan itu jelas termasuk kepada pungli karena ditentukan jumlahnya.” Ungkap dia.
Sementara itu saat awak media meminta waktu kepada kepala SMAN 1 Kota Serang yang bernama Aam Hernawan melalui pesan singkat Chat WhatsApp hanya di baca saja tanpa ada komentar dan saat awak media menyambangi sekolah yang bernama Aan, dirinya sebagai kepala sekolah tidak ada di tempat yang ada malah terkesan menghindar karena menurut beberapa guru disana ada yang mengatakan bapak ada di tempat ada juga yang mengatakan bapak tidak ada, tentu dengan pemandangan ini terkesan kepala sekolah mencoba menghindar dan banyak alasan saat mau dijumpai.
Menelisik lebih dalam tentang anggaran dana bos yang berada di SMAN I Kota Serang Banten ternyata memang perlu ditelusuri oleh pihak aparat penegak hukum dalam realisasinya karena menurut beberapa sumber dilapangan kuat dugaan dalam pertanggung jawaban dana bos disana diduga banyak dimanipulasi ataupun di mar’ up dalam merealisasikannya, sehingga keluar dari aturan dan regulasi yang ada yang pada ahirnya anggaran diduga terjadi adanya dugaan mal administrasi dan perlu diungkap lebih dalam oleh pihak pihak yang berkompeten terutama anggaran dana bos di tahun 2020 – 2023.” Ungkapnya .
Hingga berita ini dilansir pihak kepala sekolah masih tetap Susah dihubungi , hingga rencananya dalam waktu dekat ini pihak media ini bersama lembaga bantuan hukumnya akan berkoordinasi dengan pihak tipikor atau pun APH guna mengungkap adanya pungutan tersebut termasuk adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran dana bos yang sudah terkumpul datanya yang didapat dari berbagai sumber dilapangan.
Lip red