Seorang Residivis Di Labuan Bajo Kembali Melakukan Aksi Curiannya Dan Akhirnya Ditangkap Polisi

- Penulis Berita

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Residivis Di Labuan Bajo Kembali Melakukan Aksi Curiannya Dan Akhirnya Ditangkap Polisi.

PATROLINEWS86.COM – LABUAN BAJO, NTT – Lagi-lagi Seorang residivis kasus pencurian berinsial HB alias Falno (27) tidak pernah kapok-kapok meski sudah pernah mendekam di jeruji besi.
Pria itu kembali mencuri satu unit sepeda motor, milik salah satu karyawan hotel di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Residivis yang baru bebas penjara tahun 2022 karena kasus pencurian itu ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di Kampung Pau, Desa Galang, Kecamatan Welak, Manggarai Barat pada 30/07/2024 lalu.

Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian 1 kali pada tahun 2021 yang ditangani Polsek Lembor dengan vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara, ucap Kasatreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana, Senin,05/08/2024.

Angga mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Minggu 28/07/2024.
Awal saat itu korban atas nama Agustinus Sudarsono memarkirkan sepeda motornya di belakang hotel tempatnya bekerja.

Besok paginya ketika korban hendak pulang kendaraan tersebut sudah hilang entah kemana.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat dengan laporan polisi dengan nomor : LP/B/110/VIl/2024/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.

Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu 2 x 24 jam, Tim Resmob Komodo dibawah pimpinan : Aipda Marianus D. Hada, S.Sos. mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku saat sedang bersembunyi di Kampung Pau, tegasnya.

Falno kini telah ditetapkan tersangka, dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

GELSON _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 
Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah
Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:06 WIB

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:39 WIB

Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:12 WIB

Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:22 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:18 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:12 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:34 WIB

Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu Depan

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:10 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Wabup Kab Kuningan , Tuti Kunjungi Kementerian/Lembaga dan Tokoh Nasional

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB