Kriminalitas Berbentuk Kasus Penganiayaan.

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriminalitas Berbentuk Kasus Penganiayaan.

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Pikiran tidak pernah memerintah hati, tetapi keduanya menjadi mitra dalam melakukan tindak kriminal.
Kriminalitas atau tindak kejahatan adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, undang- undang, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Tindak kejahatan ini tentunya dapat merugikan dan mengancam keselamatan serta jiwa seseorang.

Penganiayaan ialah ‘dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan’.

Dalam doktrin atau ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut :

-). Adanya Kesengajaan.
-). Adanya Perbuatan.
-). Adanya Akibat Perbuatan (Yang Dituju).

Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehingga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan.

Penganiayaan ringan yaitu penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya.

Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam Pasal 352 KUHP sebagai berikut :

‘Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan Pasal 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya’.

Melihat Pasal 352 Ayat (2) bahwa ‘percobaan melakukan kejahatan itu (penganiayaan ringan) tidak dapat di pidana’ meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan ialah menuju ke suatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai.

Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam Pasal 53 Ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiayaan ini tidak akan membahayakan orang lain.

Jika kemanusiaan tersinggung, semua orang yang berperasaan dan berfikiran waras ikut tersinggung, kecuali orang gila dan orang yang berjiwa kriminal, biarpun dia sarjana.

Jangan pernah takut untuk mengangkat suaramu untuk kejujuran dan kebenaran dan kasih sayang terhadap ketakadilan dan kebohongan dan keserakahan. Jika orang-orang di seluruh dunia akan melakukan ini, itu akan mengubah bumi.

Gelson _ patrolinews86.com

Berita Terkait

Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*
Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .
Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:57 WIB

Polres Pekalongan dan Jajarannya Gelar Patroli, Antisipasi Premanisme

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:01 WIB

Polres Pekalongan Gelar Silaturahmi yang Dikemas dalam Bentuk Nobar Sayap-Sayap Patah 2

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:16 WIB

Tim Raga Polda Riau siap brantas premanisme

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:43 WIB

Sampah lingkungan LP dibiarkan berbulan-bulan bau menyengat mencemari lingkungan warga sekitar

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:24 WIB

Lawan Premanisme : Polres Pekalongan Gelorakan Lapor 110

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:24 WIB

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja Tasikmalaya longsor 

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:27 WIB

Kapolres Tasikmalaya Beri Penghargaan Kepada 52 Polisi Dan 7 Warga atas Peran Aktif Dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025.

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:25 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Sebuah Rumah di Garut, Diduga Akibat kotsleting Listrik!

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Tahun 2026 Embarkasih Haji dan Umroh Akan Dibangun di Majalengka.

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:29 WIB