Ramses Sitorus: PPATK dan APH Segera Proses Pemilik Rekening Judi Online Yang Melanggar Pasal 303 KUHP & UU No.19 Tahun 2016

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ramses Sitorus: PPATK dan APH Segera Proses Pemilik Rekening Judi Online Yang Melanggar Pasal 303 KUHP & UU No.19 Tahun 2016

Jakarta Patrolinews86.com – Ramses Sitorus selaku aktivis sosial menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius dan segera memproses pemilik rekening yang terlibat dalam transaksi judi online. Hal ini menyusul temuan pelanggaran terhadap Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Ramses, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana perjudian online yang semakin marak di masyarakat. “PPATK dan APH telah mengidentifikasi ribuan rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian online. Harapan Rakyat mereka agar segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah. Sementara itu, UU ITE juga memberikan sanksi tambahan bagi pelaku yang menggunakan teknologi informasi untuk melakukan tindak pidana perjudian.

“Kerja sama antara PPATK dan APH sangat penting dalam mengungkap dan menindak para pelaku perjudian online. Pemblokiran rekening dan penangkapan para pelaku merupakan langkah konkret yang harus segera dilakukan,” tambah Ramses.

Dalam upaya ini, PPATK akan terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, sementara APH akan melakukan penyelidikan dan penindakan hukum. Ramses juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan aktivitas perjudian online yang mereka ketahui.

“Kita semua memiliki peran dalam memberantas perjudian online. Jika ada indikasi atau informasi tentang aktivitas tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Dengan tindakan tegas dari PPATK dan APH, diharapkan tindak pidana perjudian online dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat terbebas dari dampak negatif yang ditimbulkannya.

*Samsul sbk*

Berita Terkait

Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum
DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas
Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah
Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya
Kabid BMD Klarifikasi Tuduhan Terima Fee Pengadaan Sewa Mobil Dinas Pejabat 9,2 Miliar, Kamsari Menurutnya Itu Fitnah
Tim Effortles Garage Raih Juara Pertama, Pada Turnamen E-Sport Kapolres Pekalongan Kota Cup Mobile Legends Tahun 2026
Respon Cepat Polresta Cirebon Tangani Kebakaran Rumah di Desa Galagamba Ciwaringin

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:50 WIB

Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum

Sabtu, 18 April 2026 - 16:33 WIB

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Jumat, 17 April 2026 - 14:32 WIB

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Pekalongan Tekankan Disiplin dan Integritas

Jumat, 17 April 2026 - 08:24 WIB

Melewati jalan baru Ancaran ciracas , Bau tak sedap menyengat dari tempat pembuangan sampah

Kamis, 16 April 2026 - 13:55 WIB

Satlantas Polresta Cirebon Pospam Talun Berikan Klarifikasi Atas Dugaan Suap Penilangan Oknum Anggotanya

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

slot