Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Seorang pemuda berinisial MM (18) warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan kedungwuni, Kabupaten Pekalongan diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan. Pelaku diamankan pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Ipda Warsito, S.H menyatakan, pelaku diamankan oleh petugas dari Sat Resnarkoba di Jalan Gembong no. 4-5 Dukuh Jebengan, Kelurahan Kedungwuni Barat.

Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah Kedungwuni.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian tim opsnal langsung turun melakukan pengintaian. Dan benar saja, petugas melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu,” terang Ipda Warsito, Senin (21/07/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat ± 0,43 gram yang terbungkus plastik klip transparan, 1 buah microtube, 1  unit Handphone merk Redmi 9C, 1 buah bekas bungkus rokok  dan 1 Potong hoodie (sweater/jumper) warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja diambil bersama temannya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (dewi)

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Metro Amankan Dua Pria di rumah Kost
Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum
Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar
PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*
Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi
Wartawan tidak bisa di pidana atau perdata dalam menjalan sebuah profesi Menurut keputusan Mk.
Debt Collector Kartu Kredit Bank Mandiri Diduga Brutal; Tagih Utang Lewat Anak, Istri, dan Kantor
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:13 WIB

Satres Narkoba Polres Metro Amankan Dua Pria di rumah Kost

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:24 WIB

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:52 WIB

Polisi Temukan Berbagai Jenis Obat di Dekat Jasad Karyawan Bank yang Meninggal di Bojong

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:41 WIB

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:53 WIB

PUTUSAN MK: WARTAWAN TIDAK DAPAT LANGSUNG DITUNTUT PIDANA KARENA KERJA JURNALISTIKNYA*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Penyaluran MBG oleh SPPG VFBC1U65 diduga tidak sesuai aturan

Rabu, 21 Jan 2026 - 02:16 WIB